“Subordinator itu bawahan. Subordinasi itu artinya perintah dari atas ke bawah. Insubordinasi itu bawahan yang tidak mau tunduk kepada atasan. Mungkin ada benarnya karena menurut UUD Presiden itu kan Panglima Tertinggi jadi tidak mungkin Panglima Tertinggi itu tidak diikuti, “ujar Frans saat dihubungi TEMPO via telpon.
Karena itu pengacara senior ini merasa heran dengan sikap Kepala Polri Bimantoro yang menolak diberhentikan oleh presiden karena belum ada persetujuan DPR. Padahal, saat diangkat, Bimantoro tak melalui persetujuan DPR. Frans berpendapat itu merupakan suatu tindakan insubordinasi. Seorang bawahan, kata dia, harus tunduk pada perintah atasan.
“Sedangkan Tap MPR menyatakan bahwa memang harus ada persetujuan DPR tapi ada kata-kata yang akan diatur dengan UU lebih lanjut. Nah, UU-nya belum ada yang mengatur pengangkatan Kapolri. Itu secara hukumnya ya. Tapi secara politiknya yah tidak boleh seorang bawahan tidak tunduk kepada atasan seperti di UUD tadi. Bawahan harus tunduk kepada Panglima Tertinggi itu termasuk Panglima TNI, Kepala Staf AD dan sebagainya,” jelasnya.
Walaupun begitu, tetap ada batasan-batasan dimana tak melulu bawahan harus mentaati perintah atasannya. “Ada batasan-batasan tertentu, misalnya kalau disuruh bunuh orang ya, jangan dong,” katanya. Menyinggung pernyataan Kepala Polda Irjen Pol. Sofyan Jacoeb, seperti di kutip jubir kepresidenan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap presiden, praktisi hukum itu mengategorikannya sebagai tindakan insubordinasi.
“Kalau mengikuti pasal KUHP yang dulu, itu sudah semacam makar jadinya. Nggak bisa (tertawa). Kalau seorang presiden memerintahkan atau memecat seorang kapolri, itu memang pantas dan boleh secara hukum. Tapi kalau kapolda membicarakan penangkapan presiden itu sudah nggak bener.
Menjawab kekhawatiran, pernyataan presiden itu akan memperuncing situasi di tubuh polri, Frans mengatakan, sejauh ucapan itu memang betul-betul murni demi hukum, maka tidak ada yang salah. “Karena penegakkan hukum harus berlaku kepada siapapun juga. Kalau ada unsur politiknya, saya tidak tahu (tertawa). Kalau mau menegakkan hukum itu bukan sesuatu yang salah. Seharusnya dari dulu kalau menurut saya, sejak dia (Gus Dur) hari pertama jadi presiden harusnya sudah ngomong begitu. Terpuruknya kita (Indonesia) ‘kan karena tidak adanya rules of law,” ujarnya menutup pembicaraan. (Karima Anjani)