Dalam pandangannya, tongkat komando itu tidak dapat diserahkan Kapolri kepada Wakapolri karena belum ada keputusan presiden yang menunjuk Kapolri baru. “Tentunya ini harus sesuai dengan prosedur. Presiden harus berkonsultasi dengan DPR,” kata Agum.
Keputusan mengembalikan tongkat komando diperoleh setelah Agum mengundang Kapolri non-aktif Surojo Bimantoro dan Wakapolri Chaeruddin Ismail, Kamis (5/7). Dalam pertemuan itu, Agum menegaskan kepada keduanya, kondisi negara dan bangsa sekarang ini membutuhkan adanya Polri yang solid. Jadi Bimantoro berdasarkan Keppres Nomor 49/2001 harus berhenti. “Kalau surat perintah keluar, apalagi dalam bentuk Keppres, beliau harus melaksanakan perintah itu,” kata Agum.
Agum mengatakan, pertemuan dengan dua petinggi Polri itu menyepakati untuk sementara tugas sehari-hari Kapolri dilakukan oleh Wakapolri. Besok, Kapolri non-aktif Bimantoro akan menyerahkan tongkat komando itu ke Agum untuk kemudian diserahkan ke Presiden Wahid. (Nurakhmayani)