Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rantap Pertanggungjawaban Presiden Belum Disepakati BP MPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid pada Sidang Istimewa MPR pada 1 Agustus 2001 belum disepakati secara bulat oleh Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR. Untuk itu, Panitia menyerahkan pengambilan keputusannya pada rapat paripurna Badan Pekerja (BP) MPR, Selasa (3/7), untuk disetujui atau tidak menjadi Rantap MPR.

Demikian kesimpulan pertemuan PAH I yang disampaikan ketuanya, Jacob Tobing, di hadapan rapat paripurna BP MPR di Gedung Nusantara V kompleks MPR/DPR Jakarta, Selasa (3/7) pagi. Rapat dipimpin Ketua MPR Amien Rais yang didampingi para wakil ketua MPR: Ginanjar Kartasasmita (F-PG), Matori Abdul Djalil (F-PKB), Sutjipto (F-PDIP), Harry Sabarno (F-TNI/Polri), Husnie Thamrin (F-PPP), Jusuf Amir Faisal (F-KKI) dan Nazri Adlani (F-PDU).

Panitia Ad Hoc I, kata Jacob, hanya menyusun format Rantap MPR, sedangkan substansi dari Rantap MPR itu akan dibahas pada saat Sidang istimewa MPR mendatang.

Menurut Jacob, PAH I telah menyusun tiga draf Rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden, yaitu: rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila pertanggungjawaban itu diterima MPR; Rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila pertanggungjawaban ditolak, dan Rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila pertanggungjawaban Presiden Wahid diterima dengan ketentuan. “Rantap yang terakhir ini belum disepakati secara bulat oleh PAH I,” kata Tobing yang juga anggota DPR dari F-PDIP ini.

Keberadaan draf ke-3 tentang Rantap pertanggung jawaban Presiden apabila diterima dengan ketentuan, masih belum disepakati secara bulat karena terjadi perdebatan dalam rapat internal PAH I. Pada rapat internal PAH I itu, F-PKB memberikan catatan yang dianggap prinsipil sebagai suatu masukan, yaitu perlunya penambahan kalimat “dalam kasus dana Yanatera Bulog dan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam”. “Penambahan ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul ditetapkannya Memorandum I DPR, Memorandum II DPR, dan permintaan DPR agar MPR menyelenggarakan SI,” kata Tobing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, F-PKB menilai, perlu penambahan terlebih dahulu mengenai masalah landasan hukum ketatanegaraan tentang hubungan antara pasal 8 UUD 1945 dan pasal 1 ayat 2 Tap MPR Nomor VII/MPR/1973 serta pasal 98 ayat 4 dan 5 Tap MPR nomor II/MPR/2000. Fraksi ini merasa pembahasan itu sangat penting agar pengambilan keputusan MPR terhindar dari masalah kontroversial.

Tobing mengatakan, F-PKB menilai rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila ditolak, maka MPR tidak secara otomatis memberhentikan presiden. “Hal ini secara implisit termuat dalam pasal 98 ayat 4, Tap MPR nomor II/MPR/2000 dan sesuai dengan Tap MPR nomor VII/MPR/1999 serta sejalan dengan jiwa sistem pemerintahan presidensil. Karena itu, F-PKB mengusulkan Rantap MPR tentang pertanggungjawaban presiden apabila pertangungjawaban Presiden Wahid ditolak, tidak perlu ada,” kata Tobing.

Hingga saat berita ini diturunkan, rapat paripurna BP MPR masih belum selesai. Sejak pukul 11.30 WIB, rapat diputuskan diskorsing selama 30 menit. (Jhony Sitorus)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

1 menit lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

2 menit lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

Joe Biden, Barack Obama dan Bill Clinton dicemooh demonstran atas dukungannya terhadap serangan Israel ke Gaza


Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

3 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

Bareskrim Polri menetapkan Enik Waldkonig sebagai tersangka dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob


Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

4 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

Godzilla X Kong: The New Empire menjadi film kelima dalam franchise MonsterVerse yang dituturkan perlahan tapi diimbangi visualisasi menarik.


Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

5 menit lalu

Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Portugal 2024. (Foto: Red Bull Racing)
Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

Pemilik kejuaraan balap mobil Formula 1, Liberty Media, disebut siap untuk melakukan finalisasi pembelian dan mengambil alih MotoGP.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

7 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

7 menit lalu

Acara keberangkatan pengiriman bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia kepada Palestina di Apron Land Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat, 29 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan jenis bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia untuk Palestina yang diberangkatkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

8 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


Perenang Penyintas Leukemia, Rikako Ikee, Siap Berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris

12 menit lalu

Perenang Jepang Rikako Ikee setelah penyerahan medali nomor 50 meter gaya bebas putri Asian Games 2018 di Aquatic Centre GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). Rikako Ikee telah meraih enam emas AG 2018. ANTARA FOTO/INASGOC/Sigid Kurniawan
Perenang Penyintas Leukemia, Rikako Ikee, Siap Berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris

Perenang asal Jepang yang merupakan penyintas leukemia, Rikako Ikee, siap berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris.