Akbar, sebelum memulai rapat, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk merespon rekomendasi tujuh fraksi DPR. Tujuh fraksi DPR tersebut menilai tindakan Presiden memberhentikan Kapolri S. Bimantoro dan mengangkatnya sebagai duta besar untuk Malaysia telah melanggar UUD 1945, haluan negara, dan TAP MPR Nomor 7/2000. “Kami telah merespon tuntutan dan permintaan mereka (tujuh fraksi) dan segera dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan dilaksanakan pada hari Rabu,” kata Akbar seusai rapat singkat tersebut.
Akbar menjelaskan, menurut mekanisme DPR, suatu kebijakan, setelah diputuskan oleh rapat Bamus akan dilanjutkan dengan sidang paripurna DPR untuk diambil keputusan akhir sikap DPR. Sehubungan dengan akan diadakannya rapat Badan Pekerja MPR, Selasa (03/07) untuk membahas dan memutuskan materi utama SI MPR, pimpinan DPR sepakat untuk mencermati perkembangan dan langkah-langkah BP MPR.
Jika BP MPR tidak setuju percepatan SI MPR, Akbar menjawab, “DPR tetap mempunyai kewenangan. Itu kan urusannya intern saja kan?” Pernyataan tujuh fraksi disampaikan pada pimpinan dewan dan sesuai dengan mekanisme DPR. Pimpinan dewan, kata Akbar, patut merespon permintaan itu, soal apakah nanti disepakati atau tidak itu urusan mekanisme dewan berikutnya. (Ucok Ritonga)