Namun mengingat adanya ketentuan dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mempersyaratkan persetujuan DPR (sebagaimana Tap Nomor VII/MPR/2000 digunakan sebagai rujukan Keppres nomor 49/Polri/2001), Polri memohon kepada Presiden berkenan menempuh prosedur tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Dengan demikian, Polri dapat menindaklanjuti proses pemberhentian Kapolri tersebut dengan kegiatan yang bersifat teknis, sesuai dengan mekanisme yang ada dalam organisasi Polri.
Sambil menunggu tuntasnya proses pemberhentian Kapolri, Jenderal Pol Surojo Bimantoro tetap melaksanakan tugas sebagai Kapolri.
Rapat itu diikuti oleh Irjen Polri Komjen Ahwil luthan, empat orang deputi Kapolri dan Badan Pelaksana Pusat yang terdiri dari Badan Intelejen, Badan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Dinas Pengamanan. Para staf itu sedang merumuskan pertanggungjawaban mana yang akan diserahkan Kapolri kepada Wakapolri. Pernyataan sikap itu ditandatangai oleh pimpinan rapat yaitu Sekjen Polri, Komisaris jendral polisi Yun Mulyana pada Senin ini.
Menurut Wakil Kepala Badan Humas Polri, Komisaris besar Polisi Edward Aritonang, permohonan agar Presiden menempuh prosedur yang berlaku maksudnya adalah menunjuk Kapolri definitif. Sedangkan mengenai pelaksanaan tugas Kapolri oleh Bimantoro itu hanya menunggu teknis pelaksanaan serah terima jabatan. “Ini menyangkut tanggung jawab keuangan, operasional dan logistik,” ungkapnya. (Istiqomatul Hayati)