Mengajukan gugatan perdata, menurut Todung, memang bisa dilakukan sementara menunggu pulihnya kondisi Soeharto. Namun, Todung menyarankan dalam mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara ketika Orde Baru berkuasa Kejagung tidak hanya berkonsentrasi pada Soeharto saja.
“Masih banyak mantan pejabat tinggi yang lainnya yang juga terlibat dalam proses pembuatan keputusan-keputusan yang merugikan keuangan negara,” kata Todung. Ia mencontohkan, kasus lain yang seharusnya ditangani Kejagung. Diantaranya kebijakan monopoli mobil Timor yang melibatkan anak Soeharto dan pejabat lain yang terkait, seharusnya diproses hukum.
Menurut Todung, penanganan pidana kasus Mantan Presiden Soeharto sudah sangat terlambat. “Waktu dua tahun itu sudah sangat terlambat. Dalam dua tahun itu anda punya waktu 2 x 365 hari bung!” kata Todung geram. (Dick Subhan)