Yun Mulyana mengatakan, pihaknya sedang menyusun pejabaran itu: siapa saja yang mengurus Wakapolri, mulai dari staf pribadi, tunjangan, jabatan dan anggaran dalam lembaga Wakapolri yang baru. Itu setelah lembaga itu ditiadakan berdasarakan Kepres Nomor 54 Tahun 2001 tertanggal 25 April. Yun berharap Kapolri Jendral Pol Surojo Bimantoro, yang saat ini sedang menjalankan ibadah umroh segera pulang dan tidak mengantungkan masalah, agar permasalahan ini cepat selesai. Dengan begitu, lanjut dia, begitu Kapolri kembali, pengukuhan Wakapolri segera dilaksanakan.
Menurut Yun Mulyana, pertimbangan Presiden menghidupkan kembali lembaga Wakapolri, untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi meknisme kerja Polri. Ia menyangkal telah terjadi tumpang–tindih antara tugas Sekjen dengan Wakapolri. Kapolri dan Wakapolri berada dalam satu kotak sebagai pimpinan, sedangkan Sekretaris Jenderal bekerja merumuskan kebijakan umum, menyelenggarakan kesekretriatan dan biro informatika.
Ia mengakui Kepres Nomor 77 secara resmi belum diterima di Mabes Polri. “Saya mendengarnya dari wartawan dan menerima copynya,” ujar dia. Kepres Nomor 54 mengenai struktur baru dalam organisasi Polri dilahirkan melalui tahap panjang dengan menggunakan konsultan negara lain dan beberapa kali diekspos di Depertemen Pemberdayaan Aparatur Negara. Dalam Kepres 54 itu, Kapolri dibantu oleh Sekjen dan Irjen dan empat deputy, yaitu Deputi Sumber Daya Manusia, Deputy Logistik, Deputi Operasi dan Deputi Pendidkan dan Pelatihan. “Jadi posisi Wakapolri tidak ada karena arti Deputy sendiri adalah Wakil,” ungkapnya.
Sebelum meninggalkan ruangan, Yun Mulyana menjelaskan dia diinstruksikan Kapolri untuk mewakilinya bertemu dengan Komisi I DPR membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian, pada siang ini Senin (25/6). (Istiqomatul)