Keberadaan kapal selam berbendera AS itu diketahui berada di perairan Sumatera Utara diketahui ketika Rabu (6/6) sekitar 09. 15 Wib. ketika Komandan Lantamal I Belawan, Gubernur Sumatera Utara dan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah Sumatera Utara sedang meninjau lokasi perikanan melalui udara. Peninjauan itu dilakukan sebagai upaya penanganan masalah di wilayah itu, termasuk masalah apa yang tengah dihadapi nelayan.
Menurut Franky, berdasarkan hukum laut internasional, setiap kapal yang melintas di perairan laut lintas damai harus memunculkan diri dan memberikan tanda-tanda yang jelas, termasuk kapal selam. Dengan dikibarkannya bendera AS di kapal selam tersebut, tambahnya, sudah cukup memenuhi persyaratan yang disebutkannya itu. Dengan demikian, kata Franky, tidak perlu lagi tahu apa tujuan kapal tersebut di perairan itu, apalagi melakukan pengawasan khusus. “Mereka bebas melakukan apapun selama masih berada di perairan laut lintas damai,” katanya lagi.
Kapal selam AS di perairan Sumut tersebut, kata Franky, tidak perlu dikhawatirkan sama sekali. “Karena kalau dia [kapal selam] keluar, pasti kita tahu,” jelasnya. Franky menampik anggapan kalau kapal selam itu bermaksud merapat ke Aceh. (Arinto Wiryoto)