Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Dinilai Lalai

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah RI dinilai lalai dalam kasus Sampit, Kalimantan Tengah. Pemerintah RI juga dinilai tidak bijaksana karena telah memindahkan warga secara paksa sehingga menimbulkan problema lain yang tidak kalah rumitnya. Demikian diungkapkan oleh Ory Rachman, Koordinator Legal Kontras, yang ditemui Senin (28/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ory Rachman, saat ditemui tengah mendaftarkan gugatan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasai manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasai Manusia Indonesia (APHI). Pihak tergugat adalah penyelenggara pemerintahan RI, yang terdiri dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Kota Waringin Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur.

Pihak tergugat, kata Ory, telah lalai karena terjadi kasus-kasus serupa sebelum kasus Sampit meledak. “Pengungsian besar-besaran yang juga dilakukan menyebabkan problema lain,” kata dia. Ory mengharapkan dengan adanya gugatan ini ada perubahan pola penanganan atau kebijakan menangani kasus-kasus yang terjadi. Namun ia tetap berharap kasus Sampit, menjadi konflik horizontal terakhir yang terjadi.

Lima LSM tersebut meminta pengadilan agar Pemerintah RI memberikan biaya pemulihan kesehatan sebesar Rp 2 juta per orang, santunan korban yang meninggal dunia Rp 5 juta per orang untuk 391 orang, serta biaya pemulangan pengungsi Rp 2 juta per orang, dalam kaitannya dengan kasus Sampit. Para tergugat juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka pada rakyat Indonesia melalui sedikitnya pada sepuluh harian umum nasional, 3 harian umum lokal, 10 tabloid mingguan, 10 majalah nasional, yang masing-masing keseluruhannya satu halaman penuh dan sedikitnya melalui 5 media elektronik (televisi). (Zacharias Wuragil)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil 3 Pemimpin Perempuan di Kerajaan Majapahit

49 detik lalu

Pameran foto peninggalan Kerajaan Majapahit karya Nigel Bullough, yang dipamerkan di House of Sampoerna Surabaya, Senin malam (7/9). Pameran tersebut untuk memperingati 650 tahun perjalanan Raja Hayam Wuruk mengelilingi bagian timur Jawa. Foto: ANTAR
Profil 3 Pemimpin Perempuan di Kerajaan Majapahit

Tak hanya dipimpin raja, Majapahit pernah dipimpin perempuan. Siapa saja mereka?


Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

49 detik lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
Tips Kelola Keuangan dengan, Jangan Lupa Atur Porsi Konsumsi

Head of Deposit and Wealth Management UOB Indonesia Vera Margaret memberikan tips kelola keuangan dalam perencanaan keuangan.


Sempat Diboikot terkait Israel, Unilever Indonesia Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

1 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Sempat Diboikot terkait Israel, Unilever Indonesia Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

Presiden Direktur Unilever Indonesia, Benjie Yap menyatakan kinerja perusahaan tersebut saat ini membaik. Sempat diterpa boikot, diduga terkait Israel


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

2 menit lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

6 menit lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

6 menit lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

7 menit lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

8 menit lalu

PT Hutama Karya menargetkan perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk ruas Palembang-Indralaya (Palindra) dan Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan rampung pada H-7 Lebaran 2024/1445 Hijriah. ANTARA/HO-Hutama Karya
Disuntik PMN Rp 18,6 Triliun, PT Hutama Karya Lanjutkan Proyek Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero) kembali mendapatkan dana segar melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera.


Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

8 menit lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

Menhub Budi mengatakan bahwa proyek MRT Jakarta hingga saat ini berjalan sesuai rencana.


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

15 menit lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.