Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Wakil Presdir Bank Aspac

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah tertunda pada Kamis pekan lalu, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Presiden Direktur Bank Aspac, Hendrawan Haryono, Senin besok (14/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hendrawan Haryono adalah terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Bank Aspac.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Sidik Latuconsina ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (13/4) malam, menyatakan kesiapannya. ”Kemarin kan tertunda karena masalah teknis. Namun kami sudah sempurnakan dan siap untuk esok,” katanya.

Latuconsina juga menyatakan setelah Hendrawan, kejaksaan juga akan melimpahkan berkas perkara yang sama dengan terdakwa Setiawan Haryono, adik Hendrawan Haryono. ”Perkara ini terhambat karena Setiawan sakit dan dibantar. Namun, karena surat pembantaran sudah selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan,” ujarnya. Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Mochtar Ritonga terpaksa menunda sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana BLBI oleh Bank Aspac, karena ada penyempurnaan dari jaksa.

Selain Hendrawan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama ini, Kejakgung juga menetapkan Presiden Direktur Bank Aspac Setiawan Hardjono sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selaku Wapresdir PT Bank Aspac merangkap sebagai Direktur Kredit PT Bank Aspac, Hendrawan bersekutu dan bersama-sama dengan Setiawan Haryono--yang perkaranya diajukan terpisah—-diduga secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut dengan menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Perbuatan mereka merugikan negara Rp 583,4 miliar. (Sukma N Loppies)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Janji Persiapkan Tim dengan Baik

1 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong. Kredit: Tim Media PSSI
Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan: Shin Tae-yong Janji Persiapkan Tim dengan Baik

Shin Tae-yong akan mempersiapkan rencana untuk pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Muhaimin Bertemu Surya Paloh, Bahas Arah Politik hingga Koalisi Pilkada

3 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Muhaimin Bertemu Surya Paloh, Bahas Arah Politik hingga Koalisi Pilkada

Setelah putusan MK, Muhaimin dan Surya Paloh menggelar pertemuan. Mereka kompak menyatakan siap untuk membuka lembaran baru.


Hakim MK Arief Hidayat Sebut Terjadi Nepotisme dan Abuse of Power di Pilpres 2024, Ini Artinya

3 menit lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Terjadi Nepotisme dan Abuse of Power di Pilpres 2024, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

3 menit lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

16 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap hakim Guntur Hamzah.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

17 menit lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Ketua HAM PBB 'Ngeri' dengan Laporan Kuburan Massal di Rumah Sakit Gaza

18 menit lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Ketua HAM PBB 'Ngeri' dengan Laporan Kuburan Massal di Rumah Sakit Gaza

Ketua HAM PBB Volker Turk mengatakan dia "ngeri" dengan hancurnya fasilitas medis Nasser dan Al Shifa di Gaza dan laporan adanya kuburan massal.


Apa Itu Deepfake? Mengenali Kecenderungan Bahayanya

18 menit lalu

Ilustrasi artificial intelligence (AI). (Antara/Pixabay)
Apa Itu Deepfake? Mengenali Kecenderungan Bahayanya

Deepfake video palsu yang dibuat menggunakan perangkat lunak digital


22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

22 menit lalu

Kereta Api Sribilah Utama relasi Medan-Rantauprapat hadirkan promo untuk pelanggan yang ingin mudik lebih awal bersama keluarga. Foto: Istimewa
22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.