Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penasehat Hukum Terpidana Ancam Ajukan Banding

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasehat hukum enam terpidana kasus pembunuhan staf UNHCR menyatakan akan mengajukan banding bila jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan hakim. Ketua tim pengacara, Nicholai A.G., menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, AA Gde Dalem, yang memvonis enam kliennya dengan hukuman 10 – 20 bulan sebagai hal yang wajar. “Pernyataan Jaksa Agung yang menilai vonis itu terlalu rendah merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan,” kata Nicholai kepada wartawan di kantor pengacara Suhardi Soemomoeljono, Jalan Raden Saleh nomor 6, Jakarta, Rabu, 9/5.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang mengatakan akan mengajukan banding dua hari lalu (7/5). Pernyataan Marzuki tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kecaman Sekretaris Jendral PBB, Kofi Anan yang menilai putusan hakim tidak adil.

Menurut Nicholai, dakwaan atas enam orang kliennya melakukan pembunuhan tidak terbukti karena keterangan saksi dan bukti-bukti tidak mendukung dakwaan. Apalagi tuduhan itu hanya didasarkan pada keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga dakwaan melangar pasal 338 tentang pembunuhan dan tuntutan hukum tiga tahun tidak terbukti. Oleh karena itu, kata Nicholai, majelis hakim menganggap tindakan terdakwa hanya memenuhi dakwaan subsider tentang pelanggaran pasal 170 dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, tentang perusakan barang-barang milik umum dan dijatuhi hukuman penjara 10 – 20 bulan.

Alex Frans, anggota tim penasehat hukum lainnya, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat, karena kliennya hanya terbukti merusak kaca-kaca gedung UNHCR. “Hukuman 20 bulan sudah berat dibandingkan dengan 18 bulan yang dijatuhkan untuk koruptor yang melarikan diri,” jelas Frans. Frans kecewa atas pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan bahwa hukuman terhadap kliennya terlalu ringan. Menurutnya, Marzuki telah menjadi corong internasional dan tidak memperhatikan kepentingan warga negara Indonesia sendiri. Seharusnya dia tidak perlu mengajukan banding dan bisa menjelaskan kepada dunia internasional mengenai masalah yang sebenarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Frans mengatakan, Marzuki tidak paham kondisi di lapangan saat terjadi peristiwa pembunuhan pada 6 September 2000 di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Nicholai menambahkan, jika kliennya terus ditekan, tim pengacara akan membuka rahasia yang selama ini belum diketahui publik. “Apapun risikonya akan kami tanggung, meskipun hal itu akan membuat bangsa kita malu,” ujar Nicholai. (Jobpie Sugiharto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

6 menit lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

7 menit lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

Menurut Anies, kontestasi pemilihan presiden telah selesai dan bertukar pikiran bukanlah sesuatu yang aneh dan harus dihindari.


Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

11 menit lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

Putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres disebut akan menyuburkan politisasi Bansos buat elektoral Pemilu.


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

14 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

15 menit lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

15 menit lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

Hanung Bramantyo sebelumnya bimbang hendak ditayangkan di mana film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa lantaran mengangkat isu sensitif.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

16 menit lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

31 menit lalu

Spice Girl reuni di ulang tahun Victoria Beckham ke-50, Sabtu, 20 April 2024. Foto: Instagram/@victoriabeckham.
50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

Perayaan ulang tahun ke-50 Victoria Beckham reuni Spice Girls. Bagaimana perjalanan istri david Beckham, si Posh Spice?


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

44 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

44 menit lalu

BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, menyediakan Posko Mudik BRImo di titik-titik strategis hingga 16 April 2024.