Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koreksi Bukan Untuk Menjatuhkan Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR tidak pernah berniat untuk tidak menciptakan kerukunan. Sebaliknya, DPR selalu berusaha menciptakan kekompakan. Hal itu dilakukan tanpa mengabaikan fungsi-fungsi yang ada. Demikian diungkapkan Ketua DPR Akbar Tandjung menanggapi seruan moral para tokoh agama yang tergabung dalam Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang dipimpin Djohan Effendi, Kamis malam (19/4).

Tokoh yang semula dijadwalkan hadir, seperti Ketua Umum PBNU KH. Hasyim Muzadi, KH. Mustofa Bisri, KH. Muhammad Muchid Muzadi dan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Syafii Ma’arif, ternyata berhalangan hadir.

Setengah mengeluh, Akbar menyampaikan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan DPR dipahami oleh pihak-pihak tertentu sebagai upaya merongrong pemerintah. Padahal Presiden dan DPR dalam posisi sejajar. “Jadi jangan dianggap koreksi yang kita sampaikan untuk menjatuhkan Presiden,” tegas Akbar. Ia mengingatkan, dalam prakteknya, berpolitik itu sulit sekali untuk menghindari konflik. Karena, banyak aspek dan kepentingan di dalamnya. Tetapi tentu bukan kepetingan sempit, melainkan kepentingan dalam mewujudkan idealisme dan aspirasi rakyat.

Dalam kesempatan terpisah, usai pertemuan itu, Akbar meminta agar Presiden bisa memahami, sekaligus menghormati fungsi dan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif. DPR, lanjut Akbar, tentunya akan menghormati dan memahami sepenuhnya tugas dari presiden selaku eksekutif. Dalam mengambil langkah-langkah, DPR mengembalikannya kepada sistem konstitusi yang berlaku. Namun demikian, Akbar melanjutkan, sesuai konstitusi, DPR bisa memberikan peringatan kepada Presiden melalui Memorandum yang bisa dikeluarkan sampai dua kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akbar melanjutkan, DPR berhak meminta Sidang Istimewa (SI) apabila dewan menilai tidak ada perubahan dan perbaikan setelah dikeluarkannya memo II. ”Sidang Istimewa itulah yang akan memutuskan apakah betul-betul Presiden itu melanggar haluan negara dan konstitusi atau tidak,” tegas Akbar. MPR-lah, lanjut Akbar, lembaga yang bisa memutuskan untuk mencabut mandat dan memberhentikan Presiden. “Jadi kita harus bisa menempatkan persoalan secara proporsional,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR AM Fatwa, yang ikut mendampingi Akbar saat menemui delegasi tersebut, mengakui seruan yang disampaikan ICRP sangat bagus dan tak terbantahkan isinya. Bahkan, dia menyebut seruan tersebut ibarat siraman rohani baginya. Sayangnya, untuk mengoprasionalkan seruan itu cukup sulit. Sebab, ketika dewan melaksanakan fungsinya, justru dinilai negatif. “Jadi tolonglah, Bapak-bapak menasehati kami, bagaimana seharusnya menempatkan diri,” ujar Fatwa. “Tolong bapak-bapak juga memposisikan diri di atas sepatu kami di DPR,” imbuh Fatwa. (Sudrajat/Arinto Wiryoto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

41 detik lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

4 menit lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

21 menit lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

24 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

Apa yang Jokowi, Airlangga, dan Prabowo bahas?


Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

32 menit lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Menjelang Mudik Lebaran 2024, Simak 5 Hal Ini

Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus mudik Lebaran pada H-2 atau 8 April 2024


Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

36 menit lalu

Monyet liar di hutan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Di kawasan yang akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia itu masih banyak ditemui monyet-monyet liar. ANTARA
Kalimantan Timur Jadi Penerima Pertama Dana Karbon FCPF di Asia Pasifik

Kalimantan Timur menjadi penerima dana karbon pertama Forest Carbon Partnership Facility di Asia Pasifik.


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

36 menit lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

43 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Persikabo 1973 Dipastikan Degradasi dari Liga 1 ke Liga 2, Djajang Nurjaman Masih Ingin Bertahan?

47 menit lalu

Pelatih Persikabo 1973 Djajang Nurjaman. Kredit: Tim Media Persikabo 1973
Persikabo 1973 Dipastikan Degradasi dari Liga 1 ke Liga 2, Djajang Nurjaman Masih Ingin Bertahan?

Persikabo 1973 dipastikan terdegradasi dari Liga 1 ke Liga 2 setelah kekalahan telak 5-2 di kandang Persik Kediri pada Kamis malam, 28 Maret 2024.