Selama 35 tahun, praktek manajemen hutan dengan sistem pemberian hak penguasaan hutan kepada pengusaha, kata Menteri, telah mengakibatkan kerusakan hutan. Kerusakan itu meliputi 1,6-2 juta hektar hutan per tahun. Luas kerusakan hutan sejauh ini sudah setara dengan separuh luas Jawa Tengah (3,25 juta hektar) atau hampir separuh wilayah Jawa Barat (4, 62 juta hektar), atau empat kali kawasan DKI Jakarta (0,6 juta hektar).
Selain merusak hutan, pemberian hak penguasaan hutan, kata Menhutbun, juga telah menghilangkan eksistensi masyarakat setempat. Kebijakan program pemukiman kembali masyarakat setempat yang diberlakukan tahun 1970-an, misalnya, mengakibatkan “seolah-olah mereka belum bermukim.” Akibatnya, ekosistem hutan rusak, dan masyarakat sekitar hutan termarjinalisasi. Mereka menjadi miskin akibat dirampasnya hak-hak masyarakat itu atas lahan dan kehidupan yang berbasis pada sumber daya alam yang ada. “Hak-hak mereka yang telah dirampas selama 35 tahun itu akan dikembalikan,” janji Marzuki.
Selain merubah arah kebijakan, Menteri akan mengimbangi dengan memberikan hukuman setimpal kepada perusak hutan bahkan perusak penggerak ekonomi, penyeimbang sosial serta pendukung lingkungan. Hukuman kurungan dan denda perusak sumber daya hutan, harus diperberat. Selama ini yang berlaku adalah hukuman kurungan maksimal 20 tahun, bahkan masih bisa mendapatkan remisi (pengurangan hukuman). “Mungkin seperti hukuman 300 tahun penjara dan denda 100 ribu kali dari kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.
Menteri Marzuki sudah mengantongi nama-nama mereka yang bisa dikenai pidana karena dugaan merusak hutan. Sayangnya, kriminal tersebut masih bebas sampai sekarang, keluh Marzuki. Namun Menteri mengelak menyebutkan lebih jauh apa yang diupayakan pihak Dephutbun untuk menghentikan tindakan para kriminal hutan itu. “Kita bertindak seperti detektif. tidak bisa diberi tahu sekarang. Masa belum ditangkap sudah dikasih tahu,” kilah Marzuki.
Kesimpulannya, kata Menhutbun yang baru ini, manajemen hutan yang berbasis pada sumber daya akan mampu memberikan kontribusi berarti. Antara lain berpengaruh pada kemantapan politik, berkurangnya konflik antar etnis. Khusus yang terakhir ini akan dapat berkembang ke arah toleransi dan berkembangnya perekat nasionalisme dalam nasion (nation). (Deddy Sinaga)