Susilo menambahkan, selama itu upaya rehabilitasi dan rekonsiliasi di kedua propinsi tersebut merupakan hal penting yang harus terus diupayakan. Namun, Menko menilai bahwa usaha tersebut tidak perlu dilaksanakan dengan keberadaan tentara dalam jumlah yang sangat besar di wilayah itu. Karena itu, pemerintah sedang merancang untuk menarik satuan-satuan TNI secara sistematis dan bertahap dari kedua daerah konflik itu.
Saat ini, kata Susilo, ada sekitar sepuluh batalyon dari Kepolisian dan personil TNI berjumlah sekitar 10 ribu lebih ditempatkan di kedua propinsi itu. “Harus segera ditemukan mekanisme cara-cara untuk mencegah kekerasan tanpa harus ditunggui dengan kekuatan tentara yang sangat besar,” tegas dia.
Sehubungan dengan perpanjangan status darurat sipil di Maluku dan Maluku Utara tersebut, Pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menko memaparkan ada tiga pilihan yang ingin dipastikan pemerintah berkaitan dengan perpanjangan status darurat sipil itu. Pertama, status darurat sipil itu tidak dilanjutkan sama sekali dan kembali mengelola daerah secara normal. Kedua, status darurat sipil itu dilanjutkan untuk kedua wilayah itu. Dan ketiga, status itu hanya diberlakukan pada daerah-daerah tertentu yang belum bisa dikelola secara normal. (Dara Meutia Uning)