Munir mengatakan, Presiden Wahid sedianya akan mendukung proses rekonsiliasi, dalam hal ini Islah atau perjanjian perdamaian antara korban dengan tersangka, apabila memang proes penegakkan hukum sudah tidak dimungkinkan lagi karena faktor-faktor yang tidak bisa dihindari. Misalnya, para pelakunya tidak jelas dan kormbannya juga tidak diketahui sehingga sulit untuk diproses secara hokum.
Selain itu, Munir juga mengusulkan kepada Presiden untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan peradilan ad hoc HAM untuk kasus Tanjung Priok. "Kami usulkan ini karena pemerintah sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada DPR agar DPR segera mengajukan usulan pembentukan peradilan ad hoc HAM untuk kasus Tanjung Priok kepada pemerintah. Namun, sampai saat ini DPR belum juga berinisiatif.
Lebih jauh Munir berpendapat, UU Pengadilan HAM yang berlaku saat ini masih memungkinkan pemerintah mengeluarkan Keppres tanpa menunggu usulan DPR. Namun begitu, lanjut Munir, pada 14 Maret mendatang pihaknya tetap akan bertemu dengan anggota DPR untuk mendesak percepatan pembentukan peradilan ad hoc HAM untuk kasus Tanjung Priok. (Siti Marwiyah)