Agus Kurniawan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hazli Saleh dengan JPU Samiun Yahya dan Nurmayani. Sedangkan Roni miliar disidangkan dengan majelis hakim yang diketuai Akmal Amid dan JPUMacan Berani dan Anshori.
Baik Agus maupun Roni didakwa telah mempergunakan atau menyalurkan senjata api atau amunisi atau bahan peledak yang menyebabkan orang lain mati. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam dengan dakwaan primer pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup.Dakwaan Subsider pasal 1 ayat 1 UU nomor 12/Drt/1951 jo ps 56 ke 1 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Atau dakwaan II dengan dakwaan primer pasal 187 ke 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni kejahatan yang membahayakan keamanan umum dari manusia dan barang. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Tim pembela terdakwa menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Menurut Henida S Lastoto, salah seorang pembela Agus dan Roni, dakwaan jaksa itu tidak fair. Alasannya, dakwaan itu hanya berdasarkan BAP polisi. "Tim Jaksa tidak memasukan informasi lain. Padahal pengakuan tersangka di polisi itu banyak yang dilakukan di bawah tekanan," kata Lastoto.
Karena itu tim pembela menurut Lastoto akan melakukan tangkisan dalam eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 Maret mendapatng untuk mendengarkan eksepsi pembela. (Rinny Srihartini)