Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, mengatakan bahwa sebenarnya yang menjadi keluhan konsumen tidak terletak pada sistem pelayanan seperti itu. Menurut dia, yang menjadi keluhan konsumen sebenarnya karena fasilitas premium call selama ini dijadikan satu paket dengan pemasangan telpon baru. Sehingga konsumen tidak mempunyai pilihan: apakah akan memakai fasilitas tersebut atau tidak. Seharusnya konsumen bisa memilih, apakah akan memakai fasilitas premium call atau tidak, jangan dijadikan satu paket. Itu mengesankan pemaksaan, ujarnya.
Indah menambahkan bahwa selama ini laporan yang masuk ke kantornya tidak ada yang mengeluhkan bahwa pelayanannya harus dipisahkan. Keluhan, kata dia, adalah saat konsumen memasang sambungan telepon, fasilitas premium call lansung masuk di dalamnya. Sehingga memungkinkan adanya penagihan yang bersifat memberatkan konsumen. (Ervan)