Sehari sebelumnya, Kaditserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol.) Harry Montolalu menjelaskan bahwa Agus Diaz masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi memeriksa enam pengawal Tommy yang tertangkap di Jalan Yusuf Adiwinata nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, karena ditemukan sembilan bom molotov dan sebutir peluru di tempat yang menjadi posko pengawal Tommy tersebut.
Pemeriksaan terhadap Agus Diaz, kata Tito, seputar kepemilikan bom molotov dan sebutir peluru kaliber 22 mm yang ditemukan di tasnya. Menurut Tito, Agus mengaku bahwa peluru tersebut ditemukannya di bak sampah depan posko pengawal Tommy, sedangkan bom molotov ditemukan di sekitar posko tersebut.
Wartawan sempat menanyakan asal kepemilikan peluru yang memiliki kaliber cukup besar tersebut, apakah berasal dari TNI atau Polri. Namun sambil mengelak, Tito mengatakan, Siapa saja bisa memilikinya.
Dalam pengakuannya, kata Tito, Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya diberi dana Rp 100 juta pada bulan November 2000 oleh Tommy untuk merekrut orang-orang yang akan mengawal terpidana kasus tukar guling Bulog-Goro Batara Sakti tersebut.
Agus sendiri, kata Tito, akan dikenakan tuduhan pelanggaran UU Nomor 12 tahun 1951 tentang keadaan darurat dan dapat diancam hukuman maksimal hukuman mati. Terhadap Agus, kata Tito, polisi sudah menyiapkan surat pengajuan penahanan.
Tito juga menjelaskan bahwa alasan penggrebekan di posko tersebut, Sabtu (17/2) lalu, karena polisi menerima informasi bahwa di tempat pengawal Tommy tersimpan banyak senjata api. (Erwin Z. Prima)