Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizal Ramli Bertemu Tim Penasehat Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menko Perekonomian Rizal Ramli mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengadakan kompromi dengan IMF menyangkut dua syarat tambahan mereka, yaitu, amandemen BI dan larangan bagi Pemda melakukan pinjaman dalam/luar negeri. “Tidak semua kemauan IMF akan kita ikuti, hanya yang logis saja,” kata Rizal kepada pers, di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (16/2) siang.

Menurut Menko Perekonomian, dua target tambahan yang diajukan oleh IMF tidak tercantum sama sekali dalam letter of intent (LoI). “Dua target itu sifatnya tambahan-tambahan saja, jadi moving target. Kami ingin IMF memahami hal ini,” kata dia. Ada pun target-target yang jelas-jelas tercantum dalam LoI, sudah seluruhnya dicapai pemerintah Indonesia.

Soal penjualan asset di BPPN, misalnya. Dari target Rp 18,9 triliun, BPPN berhasil menjual aset dengan total nilai Rp 20,7 triliun. Offshore debt restructuring, yang ditargetkan US$ 8 miliar, ternyata bisa mencapai US$ 9,5 miliar. “Jadi target yang lain, makro dan kuantitatif kita penuhi semua. Tapi kok kemudian ada target tambahan,” kata Rizal menanggapi sikap IMF yang berubah-ubah.

Khusus untuk soal pinjaman Pemda, menurut Menko, pemerintah tidak akan melakukan kompromi. “Kita tidak bisa melarang Pemda melakukan pinjaman domestik dan obligasi, karena itu semua dibolehkan oleh UU (UU Otonomi Daerah -Red),” kata dia. Lagipula, dulu, IMF hanya meminta daerah tidak dibolehkan melakukan pinjaman luar negeri. Tapi sekarang, larangan itu mereka perluas lagi mencakup pinjaman dalam negeri.

Rizal menyesalkan, kenapa saat UU Otonomi Daerah dibuat pada zaman pemerintahan Presiden Habibie dulu, keinginan IMF itu tidak disampaikan. “Kita bisa saja sih melakukan modifikasi, tapi kita tidak bisa secara eksplisit mengeluarkan peraturan baru yang sifatnya melawan UU yang ada,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebenarnya Depkeu sudah mengeluarkan edaran bagi bank untuk tidak memberikan pinjaman ke daerah, dalam rangka memenuhi keingian IMF tersebut. “Pemerintah menganggap langkah ini sudah cukup, tapi bagi IMF tidak,” ujar Menko.

Soal amandemen BI, menurut Rizal, memang tidak bisa dituntaskan dalam waktu singkat seperti yang diinginan IMF. Alasannya, pemerintah harus secara rutin mengadakan diskusi dengan DPR mengenai hal itu. Kalau keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah, kata Rizal, akan lebih mudah untuk mengadakan kesepakatan dengan IMF. “Tapi ini kan UU, jadi sepenuhnya keputusan DPR.” (Febrina S)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pupuk Indonesia Perluas Jaringan ke ASEAN

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menekan tombol didampingi (dari kiri) Dirut PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) Dormatua Siahaan, Dirut PT Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo, PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, Dirut Defend ID Bobby Rasyidin dan Dirut PT DAHANA Wildan Widarman saat peresmian pabrik amonium nitrat PT Kaltim Amonium Nitrat di Bontang, Kalimantan Timur, Kamis 29 Februari 2024. Presiden mengapresiasi pembangunan pabrik amonium nitrat oleh BUMN yang mampu memproduksi 75.000 metrik ton amonium nitrat per tahun dan 60.000 metrik ton asam nitrat per tahun dan diharapkan mampu menjadi substitusi impor dalam menjawab kebutuhan amonium nitrat dalam negeri. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pupuk Indonesia Perluas Jaringan ke ASEAN

PT Pupuk Indonesia memperluas jaringan ke tingkat ASEAN.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Bank Indonesia Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

6 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 menit lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

10 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

17 menit lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
10 Kebiasaan yang Bisa Menurunkan Fungsi Otak

Semua kebiasaan ini bukan menjadi hal menakutkan karena bisa diubah dengan pola hidup sehat.


Presiden Tsai Ing-wen Gembira Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Militer ke Taiwan

18 menit lalu

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen menyampaikan sambutan saat peluncuran kapal selam Narwhal di Kaohsiung, Taiwan, 28 September 2023. Program kapal selam dalam negeri memanfaatkan keahlian dan teknologi dari beberapa negara - sebuah terobosan bagi Taiwan yang terisolasi secara diplomatis. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Presiden Tsai Ing-wen Gembira Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Militer ke Taiwan

Tsai Ing-wen gembira Kongres Amerika Serikat meloloskan paket bantuan asing, di mana Taiwan masuk dalam daftar yang berhak mendapat bantuan


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

18 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

23 menit lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

29 menit lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.