Menurut Menko Perekonomian, dua target tambahan yang diajukan oleh IMF tidak tercantum sama sekali dalam letter of intent (LoI). “Dua target itu sifatnya tambahan-tambahan saja, jadi moving target. Kami ingin IMF memahami hal ini,” kata dia. Ada pun target-target yang jelas-jelas tercantum dalam LoI, sudah seluruhnya dicapai pemerintah Indonesia.
Soal penjualan asset di BPPN, misalnya. Dari target Rp 18,9 triliun, BPPN berhasil menjual aset dengan total nilai Rp 20,7 triliun. Offshore debt restructuring, yang ditargetkan US$ 8 miliar, ternyata bisa mencapai US$ 9,5 miliar. “Jadi target yang lain, makro dan kuantitatif kita penuhi semua. Tapi kok kemudian ada target tambahan,” kata Rizal menanggapi sikap IMF yang berubah-ubah.
Baca Juga:
Khusus untuk soal pinjaman Pemda, menurut Menko, pemerintah tidak akan melakukan kompromi. “Kita tidak bisa melarang Pemda melakukan pinjaman domestik dan obligasi, karena itu semua dibolehkan oleh UU (UU Otonomi Daerah -Red),” kata dia. Lagipula, dulu, IMF hanya meminta daerah tidak dibolehkan melakukan pinjaman luar negeri. Tapi sekarang, larangan itu mereka perluas lagi mencakup pinjaman dalam negeri.
Rizal menyesalkan, kenapa saat UU Otonomi Daerah dibuat pada zaman pemerintahan Presiden Habibie dulu, keinginan IMF itu tidak disampaikan. “Kita bisa saja sih melakukan modifikasi, tapi kita tidak bisa secara eksplisit mengeluarkan peraturan baru yang sifatnya melawan UU yang ada,” kata dia.
Sebenarnya Depkeu sudah mengeluarkan edaran bagi bank untuk tidak memberikan pinjaman ke daerah, dalam rangka memenuhi keingian IMF tersebut. “Pemerintah menganggap langkah ini sudah cukup, tapi bagi IMF tidak,” ujar Menko.
Soal amandemen BI, menurut Rizal, memang tidak bisa dituntaskan dalam waktu singkat seperti yang diinginan IMF. Alasannya, pemerintah harus secara rutin mengadakan diskusi dengan DPR mengenai hal itu. Kalau keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah, kata Rizal, akan lebih mudah untuk mengadakan kesepakatan dengan IMF. “Tapi ini kan UU, jadi sepenuhnya keputusan DPR.” (Febrina S)