Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soeharto Tidak Berhak Tentukan Lokasi Perawatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Soeharto tidak bisa menentukan lokasi perawatan kesehatan dan siapa dokter yang akan menanganinya. Karena, secara yuridis, yang berwenang untuk menentukan hal itu adalah jaksa penuntut umum sesuai dengan putusan kasasi MA.

Sedikit banyak, usulan dari pihak terdakwa Soeharto diperhatikan. Tapi tidak bisa menentukan harus diperiksa dimana dan siapa dokternya, seperti saat pemeriksaan dulu, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Soeharto Muchtar Arifin kepada TEMPO Interaktif di ruang kerjanya, Kamis (15/2) sore.

Arifin yang juga menjabat sebagai Direktur Penuntutan ini mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini mempunyai legitimasi penuh untuk mengawasi kesehatan Soeharto. Sebab, status Soeharto masih terdakwa sehingga JPU lah yang berhak melaksanakan putusan MA tersebut.

Namun, ia belum bisa memastikan lokasi perawatan kesehatan Soeharto, apakah di rumahnya (di Cendana) atau di rumah sakit. Itu tergantung hasil koordinasi dengan otoritas kesehatan, dalam hal ini Departemen Kesehatan.

Arifin sendiri mengaku sedang mencari dokter-dokter yang berkredibilitas tinggi untuk merawat kesehatan Soeharto. Itulah sebabnya, dalam waktu dekat, pihak JPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Depkes dan kuasa hukum Soeharto, untuk melaksanakan putusan kasasi MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan, dalam sidang terakhir kasus Soeharto pada 28 September 2000, Arifin mengusulkan kepada majelis hakim agar diberi wewenang untuk mengawasi pengobatan terdakwa. Ia juga mengusulkan agar majelis hakim bersedia melihat langsung kondisi kesehatan Soeharto di Jl. Cendana. Tapi kedua usulan tersebut tidak diperhatikan majelis hakim yang diketuai Lalu Mariyun.

Kalau usul itu dipertimbangkan majelis hakim, tidak akan terjadi pro kontra di masyarakat yang berlarut-larut seperti ini, kata Muchtar. Ia mengatakan bahwa perawatan dan pengawasan terhadap terdakwa Soeharto disesuaikan dengan aspek yuridis dan non yuridis. Aspek yuridis itu berdasarkan peraturan perundangan, sedangkan non yuridis adalah kondisi keamanan mayarakat.

Ia sendiri menyambut baik putusan kasasi MA yang berkaitan dengan masalah perawatan kesehatan terdakwa. Ini artinya, masih ada peluang bagi JPU untuk menyidangkan perkara Soeharto. Kalau waktu itu saya tidak mengajukan upaya verzed (perlawanan) kepada pengadilan tinggi, kasusnya pasti kandas, kata dia. (Jobpie)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

7 menit lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

9 menit lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

9 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

15 menit lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

16 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

Surya Paloh menanggapi pertemuan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dengan Prabowo Subianto pada Selasa lalu. Sinyal koalisi?


Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

21 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

25 menit lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

27 menit lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

31 menit lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.