Soeharto menerima petikan putusan MA tersebut melalui kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon dan Indriyanto Seno Adji di kediamannya di Jalan Cendana, Jakarta, Rabu (14/2) sore.
Darwin mengatakan, petikan putusan MA (disebut sebagai pemberitahuan isi putusan MA nomor 1846 K/Pid/2000) tersebut baru bisa diserahkan hari ini. Pasalnya, PN Jak-Pus baru menerima petikan putusan MA dari PN Jak-Sel, Senin (12/2).
Darwin juga mengatakan, dengan diterimanya petikan putusan MA oleh Soeharto, isi putusan tersebut baru berlaku secara resmi pada terdakwa Soeharto. Putusan MA tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 8 November 2000 nomor 140/Pid/2000/PT DKI dan Penetapan PN Jak-Sel tanggal 28 September 2000 Nomor 842/Pid B/2000/PN Jak-Sel.
Dalam petikan putusan MA tersebut disebutkan empat poin. Pertama, menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan JPU melakukan pengobatan terdakwa sampai sembuh atas biaya negara. Setelah sembuh baru kembali dihadapkan ke persidangan. Ketiga, melepaskan terdakwa dari tahanan kota. Keempat, membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Saat petikan putusan diberikan, sekitar 50 massa berunjukrasa menuju kediaman Soeharto di Cendana. Namun, mereka tidak berhasil mendekati kediaman Cendana karena teradang oleh aparat. (Uly Siregar)