Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Sudah Tak Tangani Kasus Trisakti, Semanggi I dan II

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak kepolisian sudah tidak lagi menangani Kasus Trisakti dan Semanggi I maupun II. Dalam kasus itu pihak kepolisian selanjutnya hanya merupakan saksi ahli. “Proses ini sudah ditangani POM,” kata Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Mulyono Sulaeman usai rapat dengar pendapat dengan Pansus Trisakti, Semanggi I, dan II, di Gedung Nusantara II MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/2) sore.

Dari rapat itu pihak Puslabfor Polda mengemukakan bahwa yang menembak mahasiswa pada peristiwa Trisakti belum tentu polisi. Kepala Puslabfor Polda Metro Jaya, Brigjend Pol MA Erwin MAP, mengemukakan bahwa peluru yang ditemukan di tempat kejadian kemungkinan dari jenis senjata SS1 atau M16 A2. Dari dua jenis senjata ini, kata dia, polisi hanya mungkin menggunakan SS1. Sementara M16 A2 hanya mungkin digunakan oleh kesatuan TNI.

Polsii juga membantah kemungkinan dipergunakannya proyektil khusus dalam penembakan itu. Kecurigaan ini berawal dari lubang keluar peluru di tubuh korban lebih besar dibanding lubang peluru yang masuk. Komisaris Pol dr Slamet Sampurno yang menangani otopsi korban mengungkapkan bahwa peluru yang masuk ke tubuh korban bisa terjadi deformasi (perubahan bentuk). “Terutama kalau kena tulang sehingga bisa terjadi perubahan bentuk,” jelas Slamet.

Sebetulnya pihak polisi menginginkan adanya pemeriksaan terhadap senjata-senjata yang dipergunakan aparat yang bertugas saat itu. Polda Metro Jaya sendiri pernah mengirimkan surat ke POM (Polisi Militer) untuk meneliti senjata-senjata tersebut. Namun sampai sekarang pihak POM belum pernah memberikan jawaban. Ketika hal itu ditanyakan kepada Mulyono, ia tidak bisa memastikan mengapa setelah dua tahun berlalu masih juga belum dijawab. (Anggoro)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 menit lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

8 menit lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

9 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.


Incar Final Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Kombinasikan Pemain Senior dan Junior

14 menit lalu

Skuad Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan diluncurkan menjelang Proliga 2024 di Jakarta, Selasa, 23 April 2023. ANTARA/Donny Aditra
Incar Final Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Kombinasikan Pemain Senior dan Junior

Tim bola voli putri Jakarta Popsivo Polwan meramu kombinasi antara pemain senior dan junior di Proliga 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

16 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

18 menit lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

Mooryati Soedibyo mencetuskan kontes kecantikan nasional, Puteri Indonesia, yang biasa diadakan setiap Maret.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

19 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

25 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

25 menit lalu

Warga Palestina menerima kantong tepung yang didistribusikan oleh UNRWA di Rafah, di selatan Jalur Gaza 21 November 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

AS, Inggris, Italia, Belanda, Austria, dan Lituania masih belum mengakhiri penangguhan dana untuk UNRWA.


Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

30 menit lalu

Terowongan Juliana (Kemendikbud.go.id)
Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

Terowongan Juliana merupakan konstruksi yang unik dengan tikungan di bagian tengahnya, dulunya merupakan jalur kereta api.