Kejaksaan, menurut Muljohardjo, berpatokan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank dari Gubernur BI.
Dalam peraturan tersebut, pada pasal 2 ayat 1 ujar Muljohardjo, disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
Namun, Muljohardjo meyakinkan, Kejaksaan masih mempunyai peluang untuk membuka rekening Tommy Soeharto dengan mengacu pada Pasal 6 ayat 1. Dalam pasal tersebut dikatakan, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan BI dapat memberi izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. “Nah, kita sedang mengurus izin tertulis pada pimpinan BI tapi menunggu semua bank melaporkan. Yang sekarang melapor baru 81 dari 104 bank yang disebut BI,” ujar Muljohardjo.
Dalam kesempatan yang sama, Muljohardjo juga mengatakan Kejagung akan mengundang mantan Jaksa Agung Letjen. (Purnawirawan) Andi M. Ghalib sehubungan dengan isi buku yang ditulisnya. “Ya, kami akan segera mengundang Pak Ghalib untuk klarifikasi isi buku. Semuanya, tentang bagaimana dasarnya,” ujarnya. (Uly Siregar)