Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua WNI Penyelundup Senjata Diganjar 12 Bulan penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan senjata untuk Macan Tamil Sri Lanka di vonis 12 bulan penjara. Keduanya, Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja, kemarin (24/4) dinyatakan bersalah oleh pengadilan distrik Balltimore, Amerika Serikat, dan diganjar hukuman penjara selama 12 bulan potong masa tahanan.Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Soeryo Legowo membenarkan kabar tersebut. "Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja sudah dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi hukuman selama 12 bulan penjara potong masa tahanan," kata Kristiarto, Rabu (25/4). Dengan keputusan ini mereka berdua hanya akan menjalani hukuman sekitar 7 bulan lagi. Menurut Kristiarto hukuman yang diberikan kepada kedua WNI tersebut termasuk ringan. Karena jika dilihat dari ancaman hukuman atas tindakan yang mereka lakukan vonis yang dijatuhkan pada keduanya jauh di bawahnya.Rusli dan Helmi tertangkap di Guam bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Erick Wotulo dan Haji Subandi, pada September 2006. Oleh jaksa penuntut setemapt mereka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun. Namun karena keduanya mengaku bersalah sejak awal persidangan, hukuman yang akhirnya mereka terima jauh lebih ringan daripada ancaman sebelumnya. "Di awal persidangan yang bersangkutan telah menyatakan mengaku bersalah. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan mengapa kedua tersangka mendapatkan hukuman yang rendah," kata Kristiarto.Dalam proses hukum yang meraka lalui, Reinhard Rusli, (34) didampingi oleh pengacara Sam Peker, adapun Helmi Soedirja (33) didampingi oleh pengacara Joachim Aerola.Dengan keputusan ini pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di sana, kata Kristiarto, akan terus memberikan perlindungan hukum pada keduanya. "Kita akan memastikan bahwa tidak ada hak yang dikurangi sebagai seorang warga negara asing yang sedang terkena masalah hukum di negara tersebut," ucapnya. Mengenai kemungkinan untuk proses deportasi kedua orang tersebut, Kristiarto mengatakan bahwa hal itu tentunya akan dilakukan setelah keduanya menjalani masa hukuman hingga selesai. "Mungkin deportasi itu akan dilakukan oleh pemerintah AS setelah mereka menjalani hukumannya," ucap Kristiarto.Sementara itu dua tersangka lainya, Erick Wotulo dan Haji Subandi, saat ini masih dalam proses persidangan. Berbeda dengan Helmi dan Reinhard, Erick dan Subandi tidak mau mengaku bersalah. Sehingga besar kemungkinan bagi mereka untuk menerima hukuman lebih berat dari Helmi dan Reinhard. Erick dijadwalkan akan menerima putusan hukumnya antara besok atau lusa, sedangkan Subandi baru akan menerima putusan hukumnya pada bulan depan. Titis Setianingtyas
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rusia Dituding Dapat Senjata Selundupan dari Iran untuk Perang Ukraina

12 April 2022

UAV hipersonik bisa terbang hingga 12 kali kecepatan suara dengan kemampuan yang membuatnya sulit terdeteksi. AUKUS mengembangkan senjata ini untuk menandingi Rusia, Cina, dan Korea Utara yang telah memiliki  rudal hipersonik. Hypersonix
Rusia Dituding Dapat Senjata Selundupan dari Iran untuk Perang Ukraina

Iran disebut memberikan senjata selundupan ke Rusia yang digunakan dalam perang melawan Ukraina. Apa saja?


Paus Fransiskus Kutuk Orang yang Jual Senjata ke Teroris

11 Maret 2021

Paus Fransiskus saat menghadiri doa untuk para korban perang di antara reruntuhan gereja Hosh al-Bieaa, di Kota Tua Mosul, Irak, 7 Maret 2021. Gereja Hosh al-Bieaa tersebut hancur akibat peperangan melawan kelompok militan ISIS. Vatican Media/Handout via REUTERS
Paus Fransiskus Kutuk Orang yang Jual Senjata ke Teroris

Paus Fransiskus mengutuk produsen senjata dan penyelundup yang menjual senjata kepada teroris


AS Bekukan Aset Pengusaha Tambang Dukung Garda Revolusi Iran

2 Mei 2020

Seorang demonstran Iran memegang foto almarhum Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani, selama protes menentang pembunuhan Soleimani, kepala Pasukan elit Quds, dan komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas dalam serangan udara di Bandara Baghdad, di depan kantor PBB di Teheran, Iran, 3 Januari 2020. [Nazanin Tabatabaee / WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS]
AS Bekukan Aset Pengusaha Tambang Dukung Garda Revolusi Iran

AS membekukan semua aset Amir Dianat atau perusahaannya, Taif Mining Service karena bantu Garda Revolusi Iran menyelundupkaan senjata ke luar negeri,.


Polisi Lacak Dugaan Penyelundupan Senjata dan Amunisi ke Papua

13 Januari 2020

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Polisi Lacak Dugaan Penyelundupan Senjata dan Amunisi ke Papua

Menurut Irjen Paulus, penyelundupan senjata api dan amunisi kepada kelompok bersenjata Papua menjadi pekerjaan besar dan berat yang harus ditangani.


Ini Cara Staf Konsulat Prancis Selundupkan Senjata ke Tepi Barat

20 Maret 2018

Selundup senjata ke Palestina, staf konsulat Prancis di Yerusalem ditangkap pihak berwenang Israel
Ini Cara Staf Konsulat Prancis Selundupkan Senjata ke Tepi Barat

Staf Kedutaan Prancis ditangkap pihak berwenang Israel setelah dituduh menyelundupkan belasan senjata dari Jalur Gaza ke Tepi Barat, Palestina.


Israel Tahan Warga Prancis, Selundupkan Senjata untuk Palestina

19 Maret 2018

Seorang pekerja Palestina beristirahat saat memperbaiki terowongan yang digunakan untuk penyelundupan senjata yang berada di perbatasan Mesir dan Gaza, 2 November 2015. REUTERS/Mohammed Salem
Israel Tahan Warga Prancis, Selundupkan Senjata untuk Palestina

Israel menahan seorang warga negara Prancis yang juga staf konsulat di Yerusalem pada Senin, 19 Maret 2018. Prancis siap kerja sama dengan Israel.


Jual Senjata ke Paspampres, Tentara AS Dihukum 18 Bulan

27 Agustus 2017

Ilustrasi. legaljuice.com
Jual Senjata ke Paspampres, Tentara AS Dihukum 18 Bulan

Audi N. Sumilat,tentara Amerika Serikat berdarah Kawanua dihukum 18 bulan penjara karena memasok senjata ilegal untuk oknum Paspampres Indonesia


Polri: FPU 8 Bersih dari Penyelundupan Senjata di Sudan

6 Maret 2017

Anggota Satgas FPU Indonesia VIII melakukan yel-yel saat upacara pemberangkatan Satgas FPU Indonesia VIII ke Sudan di Mabes Polri, Jakarta, 17 Desember 2015. Polri memberangkatkan kontingen Garuda Bhayangkara 2016 sebanyak 140 personel untuk bergabung dengan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Sudan. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polri: FPU 8 Bersih dari Penyelundupan Senjata di Sudan

Polri, Kedubes Sudan, dan Kementerian Luar Negeri sudah memeriksa dugaan penyelundupan senjata oleh tim FPU 8. Hasilnya tidak terbukti ada penyelundupan.


Menteri Retno: Investigasi Penyelundupan di Sudan Beres Pekan Depan

13 Februari 2017

Ilustrasi senjata api. wennermedia.com
Menteri Retno: Investigasi Penyelundupan di Sudan Beres Pekan Depan

Kontak terakhir dengan pemerintah Sudan dilakukan pada 9 Februari lalu. Indonesia mengapresiasi Sudan yang melakukan investigasi secara terbuka.


Tak Terbukti, Kemlu Upayakan Pemulangan Polisi dari Sudan

2 Februari 2017

Anggota Satgas Garuda Bhayangkara II FPU Indonesia IX memperagakan yel usai upacara pemberangkatan di Lapangan Baharkam Mabes Polri, Jakarta, 19 Januari 2017. Kontingen ini akan bergabung dengan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Sudan. ANTARA/Muhammad Adimaja
Tak Terbukti, Kemlu Upayakan Pemulangan Polisi dari Sudan

Kemlu mengatakan polisi Indonesia di Kontingen Formed Police Unit IX yang tertahan di Sudan dengan tuduhan menyelundupkan senjata, tidak terbukti.