Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Enembe-Ibo Menangi Pemilihan Bupati Puncak Jaya

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jayapura:Pasangan Lukas Enembe dan Henock Ibo ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya periode 2007-2012 dalam rapat pleno penghitungan suara KPUD Puncak Jaya yang berlangsung Rabu (4/4) kemarin.Pasangan nomor urut 1 itu diusung Partai Koalisi Pembaharu Puncak Jaya, yaitu Partai Demokrat, Golkar, PKPB, PKB, PAN, PDK dan PBB, dan memperoleh 54.929 suara atau 59 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Elvis Tabuni-Paul Tabuni, memperoleh 17.538 suara atau 19 persen dan pasangan nomor urut 3, Elieser Renmaur-Daniel B Wakerkwa, memperoleh 20.579 suara atau 22 persen.Meski dikhawatirkan akan terjadi kericuhan pasca penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPUD, namun rapat tersebut berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian sebanyak 1 SSK dan dari TNI sebanyak satu peleton, serta sekitar 400 orang yang menamakan dirinya sebagai barisan merah putih pimpinan Tadius Talenggen yang juga sebagai Ketua KNPI Puncak Jaya.Dalam rapat pleno yang tidak dihadiri kandidat 2 dan 3, serta saksi-saksinya, Ketua KPUD Puncak Jaya, Nesco Wenda, mengatakan tidak ada laporan keberatan yang disampaikan saksi-saksi dari 3 kandidat maupun Panwas dari tingkat distrik, sehingga pelaksanaan pilkada telah berjalan sesuai dengan tahapannya.“Maka secepat mungkin kami akan membawa keputusan ini ke DPRD Puncak Jaya untuk mengajukan surat keputusan pelantikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi Papua,” kata Nesco, hari ini yang dihubungi di Kota Mulia.Sebelumnya, wasil pasangan nomor urut 2 Soltifius Tabuni dan tim kandidat nomor urut 3 Baharudin Kalauw mengatakan kedua pasangan kandidat ini terpaksa mengajukan gugatan langsung ke tingkat Mahkamah Agung lewat Pengadilan Tinggi Papua, sebab pengaduan kedua kandidat tersebut tak pernah mendapat tanggapan, baik dari KPUD Puncak Jaya dan Panwas Puncak Jaya.Gugatan ini diajukan karena banyaknya pelanggaran saat pemilihan yang tidak direspon oleh kedua lembaga yang seharusnya independent tersebut. Misalnya saja dalam daftar pemilih tetap, jumlah pemilih dari satu RT ke RT yang lainnya jumlahnya sama.KPUD Puncak Jaya, menurut Baharudin, juga melakukan kesalahan usai pemungutan suara yang berlangsung 22 Maret lalu. Seharusnya, kata dia, KPUD Puncak Jaya mengumumkan hasil sementara perolehan suara dari masing-masing distrik pada tabulasi suara setelah dua jam pasca-pilkada berlangsung. “Hal itu tidak dilaksanakan KPUD,” katanya di Jayapura.Cunding Levi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.