Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

40 Negara Memiliki Undang-Undang Kebebasan Informasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Saat ini sudah ada 40 negara yang memiliki Undang-Undang Kebebasan Informasi dan lebih dari 30 negara sedang dalam proses. “Indonesia menjadi salah satunya,” ujar Hubert J Gizjen, Direktur dan Representatif Unesco, dalam diskusi terbatas perihal percepatan legislasi Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (7/3).Hubert menuturkan, Undang-Undang Kebebasan informasi telah dikenal sejak tahun 1776 di Swedia. “Sepanjang 15 tahun terakhir merupakan periode paling aktif bagi negara-negara di dunia untuk memproses kehadiran undang-undang ini,” katanya.Menurut Hubert, undang-undang itu diperlukan untuk memudahkan kehidupan rakyat sekaligus meningkatkan kredibilitas pemerintah. “Kami memahami sejak enam tahun terakhir Indonesia sedang dalam proses membentuk Undang-Undang Kebebasan Informasi,” ujarnya.Sementara itu, Romanus Lendong dari Koalisi Kebebasan Informasi mengatakan bahwa pelayanan publik khususnya dalam hal kebebasan informasi di Indonesia semakin buruk. Namun dia juga menyayangkan partisipasi publik yang terbatas dalam mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. “Pembahasanya terkesan elitis,” kata dia.Koalisi Kebebasan Informasi kemudian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik di tingkat parlemen. Gunanto E. S.
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KSPI: Isu Pesangon Muncul Demi Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

9 September 2019

Buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat memblokir jalan sekitar Gedung Sate Bandung, saat aksi unjuk rasa terkait penetapan upah, Senin 19 November 2018. Buruh menuntut Gubernur untuk menetapkan kenaikan upah kota dan kabupaten tahun 2019 minimal 20 persen dari upah 2018 serta pencabutan PP no 78. TEMPO/Prima Mulia
KSPI: Isu Pesangon Muncul Demi Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

KSPI menuding isu pesangon didengungkan demi memuluskan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan.


Praktisi Hukum: Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Gaet Investor

12 Juli 2019

Pelatihan magang yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat pada 4 Juli 2019. (Dok. International Labour Organization - ILO)
Praktisi Hukum: Revisi UU Ketenagakerjaan untuk Gaet Investor

Praktisi hukum menilai revisi Ketenagakerjaan sudah mendesak untuk mengembalikan minat investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia.


Apindo Jamin Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Rugikan Buruh

11 Juli 2019

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Apindo Jamin Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Rugikan Buruh

Perubahan Undang-undang Ketenagakerjaan diperlukan demi kepentingan dua belah pihak, pengusaha dan pekerja.


Menaker: Buruh Jangan Sedikit-sedikit Menolak

10 Juli 2019

Menaker Hanif Dhakiri, saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024 di Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Menaker: Buruh Jangan Sedikit-sedikit Menolak

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mempertanyakan penolakan koalisi buruh soal rencana Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 soal ketenagakerjaan.


Alasan Hanif Dhakiri Berkukuh Revisi UU Ketenagakerjaan

10 Juli 2019

Menaker Hanif Dhakiri, saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024 di Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Alasan Hanif Dhakiri Berkukuh Revisi UU Ketenagakerjaan

Revisi dinilai sebagai kebutuhan bersama agar RI bisa gesit merespon dinamika pasar kerja dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.


Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Hal yang Disoroti Buruh

10 Juli 2019

Serikat Pekerja Digital dan Industri Kreatif untuk Demokrasi atau Sindikasi mengelar aksi long march memperingati hari buruh. Dalam aksi ini, Sindikasi salah satunya menyuarakan soal dampak revolusi industri 4.0 terhadap pekerja. TEMPO/Dias Prasongko
Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Ini Hal yang Disoroti Buruh

Buruh menilai revisi UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan semangat Presiden Jokowi untuk membangun SDM secara utuh.


Dinilai Merugikan, Koalisi Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

10 Juli 2019

Demo menolak dan penghapusan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari daftar prolegnas tahun 2011. TEMPO/Imam Sukamto
Dinilai Merugikan, Koalisi Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Koalisi Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.


Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif: as Soon as Possible

24 Juni 2019

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, asal Partai Kebangkitan Bangsa diperkirakan tidak lolos ke parlemen saat bertarung dalam Pemilu 2019. Petinggi PKB hanya Hanif Dhakiri yang berpeluang lolos ke Senayan namun kemungkinannya kecil. TEMPO/Subekti
Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif: as Soon as Possible

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan rencana revisi UU Ketenagakerjaan adalah upaya mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan lebih adaptif.


Pengusaha Desak Revisi Aturan Tenaga Kerja

25 Januari 2010

Pengusaha Desak Revisi Aturan Tenaga Kerja

Revisi itu perlu dilakukan agar investasi yang masuk bisa menyerap banyak tenaga kerja.


Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

27 Maret 2007

Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta Perdana Menteri Malaysia memberikan pemutihan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di sana sebelum melakukan deportasi.