Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Jamsostek Divonis 1 Tahun 8 Bulan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni masing-masing satu tahun delapan bulan penjara. Menurut ketua majelis hakim Syafrullah Sumar, kedua mantan jaksa itu terbukti menerima suap saat menyidangkan kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, mantan Direktur Utama Jamsostek. ”Terdakwa terbukti menerima hadiah terkait dengan jabatan dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Syafrullah membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2). Selain vonis pidana penjara, Cecep dan Burdju diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta atau hukuman pengganti selama empat bulan.Cecep dan Burdju, jaksa kasus Jamsostek, didakwa karena menerima suap. Kejadian itu bermula seusai pembacaan putusan terhadap Ahmad pada April 2006. Seusai divonis delapan tahun penjara, Ahmad melempar papan nama ke para jaksa. Dia mengatakan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 600 juta untuk memperlancar sidang. Uang itu disampaikan melalui Aan Hadie Gusnantho. Dari hasil penyelidikan internal kejaksaan terungkap bahwa Cecep dan Burdju adalah jaksa yang menerima uang titipan Ahmad melalui Aan. Uang disampaikan secara bertahap hingga mencapai Rp 550 juta.Vonis ini lebih rendah empat bulan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Cecep dan Burdju masing-masing dua tahun penjara. Syafrullah dalam pertimbangannya mengatakan, Cecep dan Burdju terbukti menerima uang. Tapi kedua jaksa itu tidak terbukti melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangannya. "Terdakwa tidak terbukti memaksa orang lain untuk menyerahkan uang,” kata Syafrullah.Syafrullah menilai, tindakan kedua terdakwa menerima uang bertentangan dengan pekerjaannya sebagai jaksa. Sikap terdakwa yang sopan selama sidanga menjadi pertimbangan yang meringankan. ”Terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki keluarga,” ujar Syafrullah. Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak menegakkan program pemerintah untuk memberantas korupsi.Menanggapi putusan itu, Cecep tetap yakin tidak bersalah. Sedangkan Burdju terkejut atas putusan itu. Menurut Burju keberadaan uang yang didakwaan itu masih belum terbukti. ”Uang itu di mana? Itu tidak terbukti keberadaannya,” ujarnya seusai sidang. Mereka berencana mengambil upaya hukum untuk menindaklanjuti putusan itu. Soejono, pengacara kedua terdakwa, mengatakan belum mengambil sikap terhadap putusan itu. ”Kami masih pikir-pikir,” ujarnya. ”Kami tidak boleh menilai putusan pengadilan, kami harus menjunjung tinggi putusan.” Hal senada dikatakan jaksa penuntut umum. ”Kami belum memikirkan sikap yang akan diambil,” ujar jaksa Bambang Riadi.Kartika Candra
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

14 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.


46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.


Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.


Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek


Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.


5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.


BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

Pekerja mencuci sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta, 30 November 2022. BPS menyebutkan jumlah pekerja di Indonesia mencapai 120 juta, dari angka tersebut, 92 juta pekerja memiliki potensi yang harus dilindungi. TEMPO/Fajar Januarta
BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.