Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Uji Materi Hak Pilih TNI/Polri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hak uji materi dan formil lima undang-undang yang berkaitan dengan hak pilih TNI/Polri dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Komisaris Besar Polisi (Purn) H.M.Sofwat Hadi selaku pemohon tidak dapat diterima. ”Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1). Komisaris Besar Polisi (Purn) H.M.Sofwat Hadi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Kalimantan Selatan mengajukan hak koreksi terhadap pasal 64 dan 145 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; Pasal 102 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 230 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; pasal 28 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 39 (4) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Sofwat menilai kelima undang-undang itu merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Anggota majelis konstitusi, Achmad Roestandi, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa emohon adalah pensiunan anggota Polri. Maka, kata hakim, menjadi pertanyaan apakah pensiunan anggota Polri secara hukum memiliki kualifikasi yang sama dengan anggota Polri yang masih aktif.Menurut Achmad, pemohon tidak dapat bertindak seakan-akan anggota Polri aktif. Selain itu, kata Achmad, sebagai pensiunan anggota Polri, pemohon juga tidak dapat mengatasnamakan anggota Polri yang masih aktif. ”Menurut sistem hukum yang berlaku pensiunan tentara atau polisi tidaklah sama statusnya dengan tentara atau polisi aktif,” ujar Achmad.Achmad menambahkan, kalaupun permohonan pemohon untuk membatalkan kelima undang-undang itu dikabulkan, hal tersebut tidak akan memulihkan hak konstitusional pemohon yang pernah merasa dirugikan ketika pemohon hendak mengajukan diri sebagai calon anggota DPD Kalimantan Selatan harus mengundurkan diri dari kepolisian dengan hak pensiun.Dalam pembacaan putusan, Achmad mengatakan, pengujian pasal 145 Uundang-Undang Pemilu dan pasal 102 undang-undang Pemilihan Presiden bersifat einmalig atau hanya berlaku untuk pemilihan umum dan pemilihan presiden pada 2004. ”Sekiranya kedua ketentuan itu dinilai merugikan pemohon dan bertentangan dengan konstitusi, hal tersebut tidak akan memberikan pengaruh apapun terhadap kepentingan konsitusional pemohon," ujar Achmad.Menanggapi putusan itu, Sofwat mengatakan akan mengajukan permohonan hak uji materi dengan membawa mandat dari anggota polisi atau TNI yang masih aktif. ”Saya akan mencari mandat terlebih dulu, kemudian akan kami ajukan kembali,” ujarnya usai sidang.Sofwat menambahkan, pengajuan permohonan hak uji materi akan dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilu 2009. ”Kami usahakan secepatnya," ujarnya. Menurut Sofwat, majelis hakim belum menyentuh esensi dari permohonannya yaitu kejelasan kedudukan hak pilih TNI/Polri dalam pemilu.Dalam persidangan yang berlangsung selama 30 menit ini dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, pemohon dan perwakilan dari pemerintah yaitu M.Fachruddin, staf ahli hukum Departemen Pertahanan dan Mualimin Abdi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Rini Kustiani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

33 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

53 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

53 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

54 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Penampilan Melly Goeslaw semakin unik dengan face shield yang bentuknya tak kalah unik hasil rancangan Rinaldy A Yunardi. Sebelumnya, Melly juga kerap mengenakan face shield dengan bentuk yang tak biasa dalam berbagai acara. Foto: Instagram
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya

15 Februari 2024

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya

Melihat hasil quick count Pemilu 2024, masih adakah kemungkinan putaran kedua Pilpres 2024? Berikut ini penjelasan lengkap terkait ketentuannya.


Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

14 Februari 2024

Tahanan mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya

Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pemilu Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Ini syarat pilpres dua putaran.


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Warga Suku Badui merapikan kotak suara yang akan didistribusikan ke TPS di Desa Kanekes, Lebak, Banten, Minggu, 11 Februari 2024. Desa Kanekes merupakan pemukiman Suku Badui. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak