Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sarana Pendidikan Inklusif Harus Diperluas

image-gnews
Ilustrasi/http://pklk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi/http://pklk.kemdikbud.go.id
Iklan

INFO NASIONAL - Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia terus meningkat. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merasa perlu meluaskan pendidikan inklusif untuk menampung mereka. Berdasarkan Data Statistik Pendidikan (Januari, 2017), Kemdikbud selama tahun 2016 sudah berhasil menambah jumlah sekolah inklusif hingga total mencapai 31.724 sekolah dengan jumlah siswa mencapai 159.001 anak.

Pendidikan inklusif berbeda dibanding pendidikan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus seperti Sekolah Luar Biasa. Para penyandang disabilitas itu diikutsertakan ke dalam sekolah umum, sehingga membaur dengan peserta didik pada umumnya. Hanya, pihak sekolah menyediakan fasilitas lebih kepada mereka. Metode pendidikan seperti ini akan menumbuhkan rasa empati bagi anak-anak lain yang kebetulan tidak mengalami disabilitas. Bahwa ternyata ada temannya satu kelas yang berbeda.

Penyelengaraan Pendidikan Inklusif merupakan wujud dari perintah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga  berhak mendapatkan pendidikan. Sementara ayat (2) juga menyebutkan dengan tegas bahwa setiap anak wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal itu dikuatkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Pada tahun 2016, terbit lagi UU RI No. 8/2016. Pada Pasal 42 Ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Pelayanan Cacat untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah yang inklusif. Secaa teknis, pelaksanaannya diatur melalui Ayat (2) pasal yang sama. Yaitu menyangkut Fungsi Unit Pelayanan Penyandang Cacat yang meliputi peningkatan kompetensi guru, advokasi kepada siswa, pengembangan program kompensasi, pengembangan materi pelajaran, melakukan identifikasi dini dan intervensi awal, penyediaan data dan informasi tentang disabilitas, layanan konsultasi, dan pengembangan jaringan.

Unuk menjalankan tugasnya dalam hal penyelenggaraan Sekolah Inklusif, Kemdikbud membuat program terpadu yang pelaksanaannya dilakukan bersama-sama kementerian lain. Diantaranya, program Sekolah Ramah Anak yang dilaksanakan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Program Kesehatan Sekolah  bersama Kementerian Kesehatan, dan Subsidi untuk Keluarga Miskin bersama Kementerian Sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun pada pelaksanaannya, Kemdikbud masih menghadapi sejumlah tantangan. Diantaranya, keterbatasan sekolah reguler yang mau menerapkan sekolah inklusif. Di samping itu, masih ada penolakan dari orang tua anak cacat. Sementara program pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga kurang mendukung pelaksanaan Sekolah Inklusif. Di sisi lain, pengumpulan data anak di sekolah reguler juga belum optimal. Satu lagi tantangannya, ketersediaan guru khusus di sekolah reguler masih terbatas.

Untuk itu, ke depan perlu dilakukan pelatihan kepada pelatih pendidikan inklusif. Mereka inilah yang nantinya akan mengajarkan kepada asisten guru yang mendampingi anak berkebutuhan khusus. Karena itu harus disediakan modul bagi pelatihan guru dalam pendidikan inklusi. Rumusan standar pelayanan minimum pendidikan inklusif juga harus dibuat.

Di tingkat internasional, perlu adanya forum kerjasama Asean mengenai pendidikan inklusif. Langkah politik itu dirasakan perlu guna lebih meneguhkan pelaksanaan pendidikan inklusif bagi rakyat Indonesia yang memerlukan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.