TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap lima orang tersangka kasus peredaran obat PCC (paracetamol, caffein, dan carisoprodol). Salah satu tersangka adalah pemilik pabrik pembuat PCC.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menceritakan proses penangkapan kelima tersangka tersebut. Pertama, polisi menangkap Said Aqil Sirad di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu, 16 September 2017. Dari pemeriksaan terhadap Said, polisi memperoleh informasi bahwa obat PCC itu didapat dari Wil Yendra.
Baca: Peredaran Obat Sejenis PCC di Jakarta Dijual Secara Paketan
"Polisi kemudian menangkap Wil Yendra. Lokasi penangkapan masih di sekitar Rawamangun," katanya dalam jumpa pers di Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 22 September 2017.
Selanjutnya, dari keterangan Wil Yendra, polisi mendapatkan keterangan bahwa obat PCC itu didapat dari Budi Purnomo dan istrinya, Leni Kusmiati. Suami-istri itu akhirnya ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menjelaskan, Leni lebih dulu ditangkap di rumahnya di Jalan Nakula Nomor 101, Bekasi, Sabtu. Sedangkan Budi ditangkap di Hotel Aston, Jalan KH Noer Ali, Bekasi, sehari setelah istrinya diciduk, Ahad dinihari, 17 September 2017.
"Yang bersangkutan (Budi) datang ditemani anaknya dan berusaha menyogok petugas Rp 450 juta," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekasi Tangkap Pria yang Bawa 10 Pil PCC dan Air Softgun
Rikwanto menambahkan, kepolisian akan terus mengusut peredaran obat PCC, termasuk yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Diduga, PCC yang masuk ke Kendari itu berasal dari Pulau Jawa.
Dari penangkapan tersangka ini, kata Rikwanto, kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna mengembangkan kasus PCC. Polisi menyelidiki aliran dana, rekening, uang yang disita, upaya tindak pidana pencucian uang, serta berapa lama pelaku bekerja dan menghasilkan uang dari hasil penjualan PCC.
SYAFIUL HADI