TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto, dan General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun suap yang diterima Sigit adalah motor Harley Davidson.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup. Karena itu, KPK menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dengan dua tersangka. Salah satunya berinisial SGY (Sigit Yugoharto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 September 2017.
Baca: BPK Sudah Periksa Auditor Penerima Suap Harley Sejak 5 September
Febri mengungkapkan pemberian motor Harley itu berkaitan dengan tanggung jawab Sigit dalam hal pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017 untuk tahun anggaran 2016. Sigit diyakini mengatur hasil PDTT tersebut.
Harga motor tersebut tidak murah. Menurut Febri, motor Harley yang diterima Sigit diperkirakan seharga Rp 115 juta. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, angka tersebut bukan harga motor baru, tapi second.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kepada SGY (Sigit)," ujarnya.
Terkait dengan kasus suap auditor BPK ini, Febri mengatakan KPK telah memeriksa sembilan saksi dan satu tersangka.
Baca juga: Diduga Terlibat Suap BPK, Karyawan Jasa Marga Diberhentikan
Sebagai catatan, auditor BPK, Sigit, sudah beberapa kali diperiksa KPK sebelum ditahan pada 20 September 2017 dan ditetapkan menjadi tersangka dua hari setelah penahanan. Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Sigit sudah dilakukan sejak akhir Agustus lalu.
ISTMAN M.P.