Sebenarnya, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada 5 Oktober 2016 telah menerbitkan SK Nomor 612/KPTS/Disbudpar/2016 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Nomor 400/KPTS/Disbudpar/2016 tentang Pembentukan Tim Kajian Pelestarian Pasar Cinde.
Sayang, menurut Zubair, tujuh poin hasil rumusan dari tim kajian dan juga delapan poin rekomendasi yang berisi solusi baik untuk kepentingan bersama seakan tak digubris oleh insvestor PT Magna Beatum, anak perusahaan PT Aldiron Hero Group, begitu juga Pemerintah Kota Palembang bahkan Pemerintah Sumatera Selatan sendiri.
“Pemerintah Sumsel tak ada niat mempertahankan Cagar Budaya Pasar Tradisional Cinde. Mereka paham revitalisasi itu bukan membongkar, tapi tetap saja mau membongkar,” kata Zubair.
Tak mau kalah, Pemerintah Kota Palembang seolah membuat tandingan dengan membuat Tim Kajian Pelestarian berdasarkan SK Nomor 328/KPTS/DISBUD/2017. “Namun belum menghasilkan rumusan, tim ini masih bekerja. Hasil kajian inilah yang ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Sumsel dan anak PT Aldiron,” tegasnya.
Dari pantauan Tempo, bangunan Pasar Tradisional Cinde sudah dikosongkan, para pedagang telah dibuatkan kios-kios di luar Gedung Pasar Cinde untuk tetap berjualan. Di depan Gedung Pasar Cinde, tepat di pojok kiri, satu eksavator sudah terparkir sejak Lebaran Idul Adha lalu. Pintu-pintu rolling door di dalam gedung sudah dibongkar dan beberapa bagian lantai gedung sudah bobol. Tampak beberapa pekerja sibuk bekerja membongkar lantai.
Sebelumnya, Peneliti dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Retno Purwanti juga menyesalkan hasil kajian yang dibentuk Provinsi Sumsel itu belum mendapatkan tanggapan konkret. Ia meminta kepada Pemerintah Sumsel, dalam pembangunan kota juga memperhatikan cagar budaya.
“Tim kajian juga sudah mengeluarkan tiga alternatif desain Gedung Pasar Cinde, tapi belum ada diskusi kongkret masalah ini. Desainnya tidak membongkar gedung pasar cinde namun memanfaatkan ruang belakang, memanfaatkan ruang di atas Jalan Lingkaran (Jalan Cinde Welan dan Letnan Jaimas) dan optimalisasi ruang di atas bangunan sayap utara dan selatan dari bangunan pasar cinde, disertai pertimbangan penyelesaian sistem struktur baru yang tidak mengganggu struktur dan kontruksi bangunan pasar cinde,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerja pada Balai Arkeologi Sumsel, Senin 11 September 2017.
Retno Purwanti yang juga Ketua Komunitas #savepasarcinde mengatakan bangunan diatas umur 50 tahun termasuk dalam katagori bangunan yang diduga sebagai benda cagar budaya, sesuai kriteria bangunan cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 harus diperlakukan layaknya cagar budaya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto, telah menerbitkan surat kepada Walikota Palembang, dengan Nomor 2500/E2.3/KB/2017 pada Tanggal 4 September 2017 berisi pertimbangan untuk pembangunan Pasar Modern Aldiron Palaza Cinde dan penyampaian ulang hasil kajian Pelestarian Pasar Cinde Palembang untuk direalisasikan sebaik-baiknya, “Harusnya sesuai rekomendasi yang telah diberikan dan akan diberikan oleh masing-masing Tim Kajian, dan tidak bertentangan dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” ujar Harry.
AHMAD SUPARDI