TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa 16 saksi untuk perkara dugaan penipuan yang melibatkan terlapor Jam'an Nur Chotib atau populer disapa ustaz Yusuf Mansur.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini masih jalan terus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, 22 September 2017.
Baca: 4 Investor Surabaya Laporkan Yusuf Mansur ke Polda Jawa Timur
Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya di Surabaya yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan sebagai investasi sedekah.
Dalam dugaan kasus ini, Yusuf Mansur, sejak 2012, aktif mengajak para jemaah pengajiannya berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.
Polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak menggelar perkara pada 4 Agustus lalu. Meski sudah ditingkatkan statusnya, Barung mengatakan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. "Penyidik masih dalam tahapan memeriksa saksi-saksi," katanya. Penyidik, kata Barung, juga belum memeriksa Yusuf Mansur sebagai terlapor.
Simak pula: OJK Kaji Pengajuan Izin Perusahaan Fintech Besutan Yusuf Mansur
Kuasa hukum pelapor Rahmad K. Siregar mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur. Menurut dia, mereka telah bekerja dengan cepat menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya.
"Hari Rabu, 20 September 2017, saya mendatangi Polda Jatim untuk memonitoring perkara ini. Ternyata mereka sudah memeriksa 16 saksi. Itu sudah lumayan banyak," katanya.
Dari penyidik, Rahmad mendapatkan informasi bahwa mereka akan melakukan gelar perkara ini dalam waktu dekat. "Gelar perkara yang pertama, 4 Agustus 2017, adalah untuk menentukan status penyidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi yang mungkin akan menentukan status tersangka terlapor ustaz Yusuf Mansur," ucapnya.
ANTARA