TEMPO.CO, Bandung – Kini perusahaan tak perlu repot untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, karena sudah bisa dilakukan secara online melalui www.wajiblapor.kemnaker.go.id. Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas online itu pekan lalu.
“Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, dan murah,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, di Bandung pekan lalu.
Baca Juga:
Menurut Hanif, selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online ini juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, perusahaan berkewajiban melaporkan perihal perusahaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan meliputi pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaannya. Setiap tahun, perusahaan wajib melaporkan kondisi ketenagakerjaan, antara lain berisi identitas perusahaan, jumlah pekerja, jabatan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan atau jaminan sosial tenaga kerja, lowongan kerja, dan berapa jumlah pekerja asing.
Hanif mengatakan sistem pelaporan secara online ini merupakan respons atas perkembangan teknologi, pasalnya birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. “Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban,” ujarnya.
Baca Juga:
Menteri Hanif menegaskan saat terjadi perubahan yang dahsyat di tengah masyarakat sebagai dampak teknologi digital, birokrasi tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi perubahan yang terjadi dalam situasi persaingan yang inovatif. “Di era persaingan, kinerja harus melebihi standar. Jika tidak bekerja di atas standar maka akan kalah,” tuturnya. (*)