TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, pada Senin, 18 September 2017, kembali batal menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP Partai Golongan Karya Bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin menyatakan Setya masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Belum bisa hadir," kata Nurul kepada Tempo saat ditemui di RS Premier, Senin. Menurut dia, Setya sudah dibawa ke RS Premier sejak Minggu malam kemarin dari Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mantan Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bahas e-KTP
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Setya pada Senin ini. Pada Senin, 11 September 2017, Setya mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, yang mengantarkan surat sakit Setya ke KPK, menuturkan gula darah dan vertigo Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu kambuh. "Berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung," kata Idrus minggu lalu.
Hingga Senin pagi pukul 09.45 WIB, Nurul menyebutkan Setya sudah berada di ruang Angiografi RS Premier untuk menjalani proses katerisasi. Ia mengaku belum mengetahui arahan selanjutnya dari tim dokter. "Rekomendasi selanjutnya dari dokter sedang kami tunggu, apakah katerisasi saja atau ada tindakan lain," ucap Nurul.
Baca juga: KPK: Pemeriksaan Setya Novanto Tak Terpengaruh Surat DPR
Nurul menanggapi isu bahwa Setya menggunakan alasan sakit untuk menghindar dari pemeriksaan oleh KPK. "Mohon maaf, saya tidak ingin berspekulasi. Saya jawab yang pasti-pasti saja," ujarnya.
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK sejak Juli 2017. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan proyek e-KTP. Keterlibatan Setya diungkapkan jaksa penuntut KPK dalam surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pada Kamis, 22 Juni 2017.
FAJAR PEBRIANTO | JH