TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan pihaknya menemukan ada kesamaan dari serentetan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir. Permintaan fee dalam sejumlah kasus pemotongan anggaran proyek pemerintah rata-rata sebesar 10 persen.
"Sepuluh persen ini menjadi 'norma' umum dari setiap anggaran pemerintah," kata Laode di Gedung KPK, Ahad, 17 September 2017.
Baca : Mendagri : Utang Rp 300 Triliun Makin Berat Dibayar Karena Korupsi
Dalam OTT yang baru dilakukan KPK terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pun terjadi pemotongan sebesar 10 persen untuk fee. Eddy disebut meminta jatah sebesar Rp 500 juta yang merupakan nilai 10 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,26 miliar
"Bisa kita bayangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai," ujar Laode.
Baca : PDIP Tunggu Penjelasan OTT Wali Kota Batu
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu, Edi Setyawan sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu, dan Filipus Djap selaku pengusaha. Ketiganya terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa meubelair tahun anggaran 2017.
Laode pun mengatakan rangkaian OTT oleh KPK tersebut jangan dilihat dari jumlah uang transaksi, melainkan sebagai upaya untuk menyelamatkan proyek sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Karena nanti yang rugi akhirnya masyarakat umum (jika tak sesuai perencanaan)," kata Laode.
KARTIKA ANGGRAENI