TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Iman D Nugroho membeberkan hasil kajian sementara mengenai tulisan Dandhy Dwi Laksono yang dilaporkan ke kepolisian lantaran dugaan ujaran kebencian. Dalam kajian jurnalistik itu, AJI menilai tulisan Dandhy tak mengandung ujaran kebencian.
"Tulisan tersebut tidak berisi ujaran kebencian tetapi fakta dan data sejarah yang dituliskan dalam kaidah jurnalistik," kata Iman dalam konferensi pers di Kantor AJI Jalan Kembang Raya, Jakarta Pusat pada Ahad, 17 September 2017.
Baca : AJI Yogya Peringati Tewasnya Udin dan Kriminalisasi Opini
Dandhy dilaporkan ke polisi oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur atas tuduhan ujaran kebencian atas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo. Dalam status Facebook-nya, Dandhy menulis, "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai "petugas partai" (sebagaimana Suu Kyi menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083."
Dalam kajian AJI, menurut Iman, perbandingan antara Suu Kyi dengan Megawati dalam postingan tersebut didasarkan pada fakta sejarah. Keduanya adalah pemimpin di negara masing-masing. Dalam konteks yang agak berbeda, keduanya juga sama-sama pernah menghadapi rezim militer yang represif.
Baca : Safenet Menduga Pelaporan Dandhy Dwi Laksono Bermotif Politik
Selain itu, kata Iman, keduanya sama-sama pemimpin partai yang pernah memenangi pemilu. Keduanya juga sama-sama ikon demokrasi tetapi tak selalu bisa diandalkan terutama dalam penyelesaian tanpa kekerasan, baik Rohingya di Myanmar maupun Aceh dan Papua di Indonesia. Menurut dia, hal tersebut adalah fakta sejarah.
Karena itu, Iman menyatakan pihaknya siap untuk mendampingi Dandhy menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. AJI pun siap untuk dipanggil untuk memberikan keterangan atas kajian itu.
"Kami yakinkan bahwa mereka akan kalah dan kita menang banyak. Karena semua itu adalah hal yang sudah ada sebelumnya," kata Iman. Kajian tersebut akan menjadi amunisi bagi AJI untuk membuktikan bahwa tak ada ujaran kebencian dalam tulisan Dandhy.
Selain itu, Iman menilai sejauh ini sebagai seorang aktivis dan jurnalis, apa yang dituliskan oleh Dandhy belum pernah memiliki jejak melakukan hate speech. "Kami menakar secara politik, apakah Dandhy punya track record ke sana (hate speech)?," ujarnya.
Saat ini, polisi tengah memproses laporan Repdem Jawa Timur terhadap Dandhy Dwi Laksono. Polisi telah memanggil ahli bahasa untuk dimintai pendapatnya terkait tulisan Dandhy tersebut.
DIAS PRASONGKO