TEMPO.CO, Kendari - Kementerian Kesehatan mengimbau Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk satuan tugas pengawas peredaran obat PCC (Paracetamol, Caffein, Carisoprodol). Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemendes, Subuh, menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi Dirjen P2P dan Dirjen Farmalkes bersama jajaran dinas kesehatan dan stakeholder di Provinsi Sultra di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Sabtu, 16 September 2017.
Subuh mengatakan, melihat fenomena penyalahgunaan obat PCC di Kota Kendari yang mengakibatkan puluhan warga menjadi korban, perlu segera dibentuk tim satgas. Sebab, ia memprediksi kejadian itu akan terus berlanjut seiring terus bertambahnya korban.
"Semua pihak harus terlibat, pemda, BNN, kepolisian, dan masyarakat. Harus dikeroyok. Jadi, saya minta kepada pemda untuk segara membentuk (tim satgas)," tuturnya.
Baca juga: KPAI Minta Kepolisian Selidiki Peredaran Obat PCC
Tugas utama satgas tersebut adalah mencegah peredaran obat PCC serta jenis obat lain yang sifatnya ilegal dan berdampak negatif terhadap kesehatan tubuh manusia jika dikonsumsi.
Nantinya, satgas tersebut juga akan menjadi sumber informasi bagi pemerintah, media, dan masyarakat, terkait jumlah korban, jenis obat yang disalahgunakan, serta bagaimana penanganan awal terhadap korban. Berdasarkan data sementara, Dinkes Sultra mendata terdapat 76 korban dari penyalahgunaan obat PCC. Sementara itu, BNN Kota Kendari mencatat 80 orang yang jadi korban.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Asrum Tombili, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara dalam pembentukan satgas tersebut. Sebab, ia melanjutkan, pembentukan satgas membutuhkan Surat Keputusan dari pimpinan tertinggi di daerah.
Simak pula: Polisi Didesak Jerat Pengedar PCC dengan Pasal Berlapis
"Tapi sebenarnya, menurut saya, biar tidak ada satgas, yang penting pertemuan rutin tetap sering dilakukan seperti dulu. Jadi kadis itu selalu melaporkan hal yang terjadi di daerahnya dalam kurun waktu sebulan atau dua bulan. Tapi masukkan pembentukan satgas, ini juga usul yang baik," kata Asrum.
Kepala BNN Kota Kendari Murniati juga mendukung rencana pembentukan posko satgas tersebut. Ia menilai, dengan adanya posko satgas, akan memudahkan koordinasi semua stakeholder terkait sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh Direktur RSJ Kendari Abdul Razak, Direktur RSUP Bahteramas Yusuf Hamra, Direktur RSUD Kota Kendari dr. Asrid Mukkadim, Kepala BNN Provinsi Sultra Kombes Pol Bambang Priambada, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum, serta sejumlah stakeholder terkait.
ROSNIAWANTY FIKRI