TEMPO.CO, Makassar - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Makassar, Muhammad Guntur, mengatakan obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) sebanyak 29 ribu butir yang ditemukan di gudang milik pedagang besar farmasi berinisial SS berasal dari Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Pengakuan pemilik perusahaan saat diinterogasi petugas, barang itu berasal dari oknum di Jakarta," ucap Muhammad Guntur dalam keterangan persnya, Sabtu, 16 September 2017.
Saat digrebek gudang penyimpanan SS yang terletak di Jalan Korban 40.000 Jiwa Makassar, ribuan obat PCC ditemukan sudah dikemas dalam kardus dan siap diedarkan di Sulawesi Barat, Tenggara, dan Papua.
"Pedagang ini terdaftar di Kementerian Kesehatan. Dari pengakuan pemilik gudang, obat PCC ini sudah sering diperjualbelikan," tutur Muhammad Guntur. "Kami akan usulkan agar izinnya dicabut."
Baca: KPAI Minta Kepolisian Selidiki Peredaran Obat PCC
Menurut Guntur, barang tersebut disalurkan ke apotek-apotek, sehingga dikhawatirkan kalau Makassar dijadikan tempat transit sebelum didistribusikan ke provinsi lain di kawasan timur Indonesia. "Obat sudah dinyatakan ilegal sejak tahun 2013 lalu," ujar dia.
Karena itu, dia dan timnya akan bekerja sama dengan polisi serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempidanakan pelaku. Pasalnya, peredaran obat tersebut melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukumaan penjara selama 15 tahun. "Jadi untuk proses pidana kita serahkan ke polisi," ujar dia.
Sebelumnya, petugas BPOM menyita 29 bungkus obat PCC di Jalan Korban 40.000 Jiwa Makassar, Jumat sore, 15 September 2017. Penggerebekan yang dilakukan itu atas laporan dari masyarakat dan intaian dari petugas. "Ada lima lokasi distributor obat yang kita pantau, tapi satu diantaranya didapatkan obat PCC."
Baca: Sebagai Obat Kuat, Ini Penjelasan BPOM Soal Kandungan PCC
Simak perkembangan terbaru obat PCC hanya di Tempo.co.
DIDIT HARIYADI