TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 30 jurnalis dan aktivis Yogyakarta berdemonstrasi menentang kriminalisasi oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap aktivis Dhandy Dwi Laksono. Demosntran menutup mulut dengan lakban dan membentangkan spanduk bertuliskan kami bersama Dhandy di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu, 16 September 2017.
Mereka berasal dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, mahasiswa sejumlah kampus, dan Koalisi Masyarakat untuk Udin. Dukungan untuk Dhandy diberikan bersama dengan aksi 16-an, aksi rutin setiap bulan tanggal 16 menuntut penuntasan pembunuhan jurnalis Bernas Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) pada tahun 1996.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando mendesak polisi menghentikan proses kriminalisasi terhadap Dhandy. Menurut dia, tulisan Dhandy yang ia unggah di Facebook merupakan kritik, bukan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )."Kritik seharusnya dibalas dengan menggunakan fakta dan data untuk menyoroti apa yang dilakukan pejabat publik," kata Tommy.
Tulisan Dandhy Tommy sebut berbasis pada fakta dan data yang dikumpulkan. Apa yang Dhandy sebut juga bisa dipertanggung jawabkan. Pelaporan Dhandy oleh Repdem menggambarkan UU ITE menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan mendapatkan informasi.
Ihwal tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama yang berasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan kolonial Belanda. Tujuannya untuk memberangrus usaha melawan pemerintah kolonial. UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengadopsi pasal yang warisan zaman kolonial. "Menyampaikan pendapat dan kritik adalah hak setiap individu," kata Tommy.
Dhandy mengunggah tulisan dalam dinding Facebooknya tanggal 3 September 2017. Ia menulis di antaranya "Tepat setelah Megawati kembali berkuasa dan lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai petugas partai (sebagaimana Aung San menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083."
Status Facebook itu membuat Repdem Jawa Timur melaporkan Dhandy ke Polda Jawa Timur. Repdem menuduh tulisan Dhandy menghina dan menebarkan kebencian pada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dan Presiden Joko Widodo.
Anggota dan pengurus AJI Yogyakarta telah berupaya untuk bicara dengan pengurus PDI Perjuangan Yogyakarta untuk berdialog tentang pelaporan Dhandy oleh Repdem. "Kami serahkan ke PDI Perjuangan Jawa Timur. Kami nggak ikut-ikutan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan DIY, Bambang Praswanto secara singkat dihubungi lewat ponsel.
SHINTA MAHARANI