TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI Hendri Siswadi mengatakan kasus peredaran obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga terorganisasi. Sebab, yang menjadi target adalah anak-anak atau pelajar.
"Kejadian ini kemungkinan sudah terencana dan terorganisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga ada unsur kesengajaan," kata Hendri setelah melihat beberapa korban obat PCC di Kendari, Jumat, 15 September 2017.
Baca juga: Kasus Obat PCC, Polisi Dalami Motif Tersangka
Hendri menyebut salah satu alasan dia berkunjung ke Kendari adalah melihat kondisi di lapangan. Dia berupaya mencari kesimpulan untuk meluruskan dan menyamakan persepsi semua pihak terkait dengan kasus obat PCC.
"Ini sudah fenomena yang luar biasa karena kejadian menimpa korban bersamaan. Untuk itu, kehadiran kami untuk meluruskan apa sebenarnya yang mereka konsumsi," katanya.
Sejak Selasa malam sampai Jumat, 76 warga dilarikan ke beberapa rumah sakit karena mengalami gangguan kejiwaan, yang diduga akibat mengkonsumsi obat PCC.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara, Adillah Pababbari mengatakan puluhan remaja dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengkonsumsi obat PCC. "Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan," kata Adillah di Kendari.
ANTARA | ROSNIAWANTY FIKRI