TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan sembilan tersangka kasus peredaran paracetamol caffeine carisoprodol atau obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Kesembilan orang itu dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Martinus saat ditanyai ihwal obat PCC di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2017.
Baca juga: KPAI Minta Kepolisian Selidiki Peredaran Obat PCC
PCC ramai dibicarakan setelah puluhan pelajar di Kendari mengalami kejang-kejang dan berhalusinasi karena menenggak obat ini. Para pelajar tersebut dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Abunawas, Rumah Sakit Ismoyo, dan Rumah Sakit Bahteramas.
Menurut Martinus, dari kesembilan tersangka tersebut, dua di antaranya ditangani Polda Sulawesi Tenggara, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka, dan satu di Polres Konawe.
Hingga kini, kata Martinus, terdapat 66 orang yang dirawat karena mengkonsumsi obat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya masih diperiksa secara intensif. "Tentu kita berduka akibat penyalahgunaan konsumsi yang berlebih terhadap pil ini, satu orang meninggal," katanya.
Martinus mengatakan kepolisian menduga itu terjadi karena obat PCC merupakan obat penenang. "Ini diperuntukkan bagi sakit jantung," ujarnya. Jika dikonsumsi berlebih, kata dia, obat ini akan menimbulkan halusinasi dan gangguan saraf otak.
ARKHELAUS W.