TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka. Keempat orang ini adalah Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Manajer keuangan PDAM Bandarmasih Transis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, yang juga Ketua Pansus Raperda yang tengah dibahas, Andi Efendi.
"Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap anggota DPRD dalam persetujuan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin senilai Rp 50,5 miliar kepada PDAM Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Baca juga: Kata Basaria Panjaitan Soal OTT Banjarmasin Setelah OTT Batubara
Pada Kamis malam, 14 September 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT ini dilakukan karena diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proses pembahasan peraturan daerah di daerah tersebut.
KPK, kata Basaria, mengamankan lima orang dari unsur DPRD, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta. Sejumlah uang ikut diamankan dalam OTT di Banjarmasin kali ini.
Alex mengatakan commitment fee untuk suap dalam kasus ini senilai Rp 150 juta. "Total uang yang diamankan adalah Rp 48 juta, bagian dari Rp 150 juta tersebut." Uang Rp 150 juta ini diduga telah dibagi kepada sejumlah anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka untuk memuluskan raperda penyertaan modal ke PDAM.
FAJAR PEBRIANTO