TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief tak memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan politikus NasDem, Akbar Faizal. Kuasa hukum Elza, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya tak hadir lantaran sedang berada di luar negeri.
"Hari ini Ibu Elza berangkat ke Seoul dalam rangka penyusunan undang-undang perdamaian dunia dan penghentian perang, jadi kami yang mewakili," kata Kapitra di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 15 September 2017. Kapitra berdalih pemanggilan tersebut untuk mengkonfirmasi tuduhan Akbar.
Sebelumnya, Akbar Faizal, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Mabes Polri. Akbar melaporkan Elza dengan dugaan memberikan kesaksian palsu serta pencemaran nama baik.
Baca juga: Elza Syarief Menilai Laporan Akbar Faizal ke Bareskrim Prematur
Dugaan itu terkait dengan keterangan Elza saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Miryam S. Haryani. Miryam diduga memberikan keterangan bohong dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik beberapa waktu lalu.
Pengaduan Akbar terhadap Elza ke kepolisian dinilai Kapitra tidak berdasar. Menurut dia, yang boleh menyatakan seorang saksi memberikan keterangan palsu adalah majelis hakim. "Ketika majelis hakim tidak memerintahkan jaksa melakukan proses bahwa terjadi keterangan palsu, keterangan itu sah sebagai alat bukti," kata Kapitra.
Kapitra mengatakan keterangan Elza sudah menjadi alat bukti yang sah di Pengadilan Tipikor dan masuk berita acara. Kesaksian Elza, kata dia, tidak mengandung unsur pidana. "Jadi tidak ada kejahatan di situ," ujarnya.
Pengacara lainnya, Vidi Galenso Syarief, menambahkan, hakim telah menyatakan keterangan Elza Syarief sebagai memberi keterangan atau kesaksian palsu. "Jadi AF sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.
ARKHELAUS W.