TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, mengaku pernah bertemu dengan Ketua DPR RI Setya Novanto sebanyak dua kali. Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pernah Yang Mulia. Pertama, di Hotel Grand Mulia," ujarnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana pada Jumat, 15 September 2017.
Baca : Kasus e-KTP, Andi Narogong Disebut Sebagai Representasi Setya Novanto
Saat hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar bertanya kapan pertemuan itu terjadi, Diah mengaku lupa kapan tepatnya mereka bertemu. Kemudian, Diah bercerita bahwa ia diberitahu oleh Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, mengenai pertemuan tersebut. "Irman bilang, bu kita kenalan ya dengan Pak Setya Novanto," kata Diah.
Pada pertemuan pertama itu, Diah berkumpul dengan Irman, Sugiarto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri), Andi Naragong dan Setya Novanto. Diah mengatakan pertemuan tersebut hanya berjalan selama 10 sampai 15 menit saja. "Singkat sekali," ujarnya.
Baca : KPK Periksa Diah Anggraeni untuk Tersangka Markus Nari
Saat hakim bertanya mengenai isi pertemuan itu, Diah mengulang omongan Setya Novanto kala itu. "Beliau bilang, 'Bu nanti di Kemendagri ada program e-KTP. Ayo kita jaga bersama'," kata dia.
Selanjutnya, Diah menceritakan pertemuan keduanya dengan Novanto. Pertemuan kedua terjadi pada pelantikan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan pada April 2014. "Di gedung BPK, ketemunya saat salaman dengan bapak (Setya Novanto)," ujarnya.
Selain itu, Diah mengakui telah menerima uang sebanyak US$ 300 ribu dari Irman dan US$ 200 ribu dari Andi Narogong. "Tapi saya tidak tahu itu uang e-KTP," ucapnya. Diakui Diah, mereka hanya mengatakan itu sebagai uang rezeki semata.
Dalam kasus ini, Diah masih berstatus saksi. Sebelumnya, Diah juga telah memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keduanya telah dijatuhi vonis penjara 7 tahun dan 5 tahun penjara. Tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP adalah Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari.
ANDITA RAHMA