INFO NASIONAL - Bea Cukai Sabang menggelar sosialisasi program penertiban impor berisiko tinggi (PIBT) di aula Kantor Bea Cukai Sabang, Rabu, 13 September 2017. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan praktik kepabeanan, khususnya dalam melaksanakan importasi.
Saat menjadi pembicara, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Agus Yulianto memaparkan tiga hal terkait dengan PIBT. Pertama, kegiatan importasi tidak sekadar memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia, tetapi terkandung makna tentang kedaulatan, keamanan, keselamatan, serta kewibawaan bangsa Indonesia. Karena itu, Bea Cukai sebagai instansi secara nasional diberi mandat untuk hadir di perbatasan dalam menjaga proses impor yang tidak bisa dilakukan sendiri.
Baca Juga:
Diketahui terdapat banyak peluang masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia karena memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Barang-barang ilegal itu bisa masuk melalui perbatasan laut, udara, bahkan di pelabuhan-pelabuhan tertentu. “Inilah yang dihadapi Bea Cukai, sehingga kami dituntut melakukan penertiban impor yang tentunya tidak mudah dilakukan jika hanya Bea Cukai yang beraksi, harus dilakukan secara bersama-sama dengan lembaga terkait lainnya,” katanya.
Kedua, Agus mengungkapkan saat ini Bea Cukai sedang berada di persimpangan jalan yang dapat mengarahkan kepada jalur status quo. Dia mengatakan jalur reformasi memiliki nilai positif, baik dalam berorganisasi, penerimaan yang optimal, perindustrian negara yang tertib, hingga perlindungan terhadap para pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Namun sebelum adanya deklarasi terkait dengan penertiban impor, masih ada resistensi dari beberapa pihak, baik internal maupun eksternal Bea Cukai.
“Karena itu 12 Juli 2017 adalah tanggal bersejarah terhadap komitmen yang luar biasa dari instansi pemerintahan. Setelah itu, praktik importasi yang tidak sesuai aturan harus benar-benar dihentikan,” ucapnya dalam acara yang juga dihadiri perwakilan TNI, Polri, dan stakeholder ini.
Baca Juga:
Dalam poin ketiga, Agus menjelaskan kaitan PIBT dengan kawasan bebas Sabang. “Kalau kita kaitkan dengan Sabang, kita ketahui Sabang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bea Cukai jelas mendukung adanya importasi,” ujarnya.
Namun, kata Agus, pada tujuannya barang impor tersebut hanya dipergunakan di Sabang. Dalam hal perlunya barang tersebut dilakukan pengeluaran ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean seperti Banda Aceh dan Medan. Bea Cukai memiliki prosedur sebagaimana pengeluaran barang eks impor Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, baik dalam hal penghitungan pajak maupun kewajiban pemenuhan izin ketentuan larangan dan pembatasannya.
“Karena itu, perlu adanya komitmen dan kesadaran dari instansi terkait, agar dapat berkoordinasi dalam pengawasan dan pencegahan yang lebih baik. Dengan harapan Sabang dapat menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang maju dan lebih baik ke depannya,” tuturnya. (*)