TEMPO.CO, Jakarta - Asma Dewi melalui kuasa hukumnya, Juju Purwantoro, berencana mengajukan praperadilan. Djuju mengatakan proses penangkapan dan penahanan Asma tidak sesuai prosedur.
Asma ditangkap pada Jumat, 8 September 2017. Sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 9 September 2017, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia. Asma diduga terlibat jaringan Saracen, kelompok penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Baca juga: Fahira Idris Sebut Asma Dewi Sering Hadir Sidang Buni Yani
Asma ditangkap di Kompleks Angkatan Polisi Republik Indonesia (AKRI), Jakarta Selatan. “Beberapa aparat melompati pagar, mereka ada sekitar 10 orang. Kemudian, sekring listrik dimati hidupkan,” kata Juju saat konferensi pers tamasya almaidah, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2017.
Juju mengatakan secepatnya akan mengajukan praperadilan setelah menyiapkan data dan fakta. Ia mengklaim Asma tidak pernah melakukan pembayaran apa pun ke Saracen. Tentang kondisi Asma, kata Juju, kliennya dalam kondisi baik. “Dia baik-baik saja di rutan (rumah tahanan) narkoba. Kemarin, saya baru ketemu,” ucapnya.
Baca juga: Pengacara: Asma Dewi Tidak Berkaitan dengan Kasus Saracen
Menurut Juju, Asma Dewi tidak memiliki hubungan dengan kasus Saracen. Juju menyayangkan kepolisian serta media yang mengaitkannya dengan dua kasus itu, meski pasal yang disangkakan berbeda. Kliennya hanya disangka sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat. Asma, ucap Juju, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta KUHP.
ANDITA RAHMA