TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan bahwa Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen diduga menerima suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017, senilai Rp 4,4 miliar. Uang tersebut berasal dari tiga proyek di kabupaten tersebut.
Basaria mengungkapkan OK Arya memanfaatkan Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil di daerah Petisan, Kota Medan, sebagai pengepul dana suap. "Jadi kapan OK Arya membutuhkan, Sujendi siap menyetorkan," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan 4 Orang sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan OK Arya dan Sujendi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Batubara Helman Herdady, sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, dua orang kontraktor Maringan Situmorang dari PT GMJ dan Syaiful Azhar dari PT T sebagai tersangka pemberi suap.
Basaria menjelaskan aluran uang Rp 4,4 miliar tersebut diberikan oleh Maringan dan Syaiful kepada OK Arya dalam beberapa proyek yang berbeda. Suap Rp 4 miliar diberikan oleh Maringan terkait proyek pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 Miliar yang dimenangkan oleh PT T.
Sisanya, suap sebesar Rp 400 juta diberikan oleh Syaiful Azhar terkait proyek betonisasi jalan di kecamatan Talawi sebesar Rp 3,2 miliar. "Sehingga suap yang diterima totalnya adalah Rp 4,4 miliar," kata Basaria.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 September 2017. Dari OTT Bupati Batubara itu, lembaga antirasuah itu menyita uang Rp 346 juta, yang diduga bagian dari uang suap Rp 4,4 miliar.
Simak pula: OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
Uang tersebut disita dari Khairil Anwar, seorang pegawai swasta, ketika hendak menyerahkan uang dari Sujendi kepada OK Arya. "Modus menjadikan orang lain sebagai pengumpul suap ini sudah sering," kata Basaria.
OK Arya, Sujendi, Helman, diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Maringan dan Syaiful dikenai Pasal 12 Huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
FAJAR PEBRIANTO