TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2016-2017. "Diperiksa untuk tersangka APK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
APK adalah Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, yang ditangkap pada 24 Agustus 2017. Dua saksi yang akan diperiksa itu adalah Asep Alfan, pegawai administrasi PT Adhiguna Keruktama, serta Wisnoe Wihandani, Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Baca:
Begini Modus Baru Suap Pejabat Kemenhub Tonny Budiono
Sebelum Terkena OTT, Tonny Budiono Sempat Ikut...
Selain Adiputra, tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono yang ditangkap pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Adiputra diduga menyuap Tonny untuk keperluan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan pada 29 Agustus lalu, Tonny mengaku tidak mengenal Adiputra.
Baca juga:
Gerindra Sebut Surat untuk Setya Novanto Bukan...
Fahri: Surat DPR kepada KPK tentang Setya Tidak Melanggar Etika
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas pada 6 September 2017. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengerukan alur Pelabuhan Tanjung Emas.
FAJAR PEBRIANTO