TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan melakukan verifikasi terkait dengan surat yang dikeluarkan pimpinan DPR untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat dari pimpinan DPR tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Ya, sedang kami verifikasi apakah ada pelanggaran atau tidak," kata Dasco kepada Tempo, Kamis, 14 September 2017.
Baca: DPR Surati KPK, Setya Novanto Dinilai Menyalahgunakan Wewenang
Rencananya, kata Dasco, hari ini dia baru akan meminta fotokopi surat dari pimpinan DPR kepada KPK itu. “Baru mau cek hari ini, nanti mau minta fotokopinya,” ujarnya.
Dari situ, menurut Dasco, dia akan melihat sisi prosedur pengeluaran surat. “Apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” ucapnya. Karena itu, politikus Partai Gerindra ini mengaku belum bisa berkomentar apakah mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya itu diperbolehkan atau tidak. “Saya belum lihat konten suratnya jadi belum bisa bicara boleh atau tidaknya," tuturnya.
Baca: Tiru Kasus BG, DPR Minta KPK Tunda Pemeriksaan Setya Novanto
Sebelumnya, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada KPK pada Selasa, 12 September 2017. Surat tersebut berisi permintaan agar proses pemeriksaan terhadap Setya sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ditunda hingga sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya selesai.
Surat tersebut sudah diteken Fadli Zon. Dia menuturkan surat tersebut hanya bersifat mengeluarkan aspirasi Setya. "Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu, dan kalau dikirim tetap di ujungnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Adapun juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan KPK menunda penyidikan kasus e-KTP yang tengah berjalan. Dia memastikan KPK akan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini, termasuk Setya sebagai tersangka.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Fadli Zon karena telah meneken surat untuk Setya tersebut. MAKI melaporkan Fadli atas dugaan pelanggaran pasal tentang anggota dilarang menggunakan jabatannya guna mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.
ANDITA RAHMA